Rabu, 30 September 2026 - 09:53 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Adakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Pendamping Anak

Senin, 29 Agustus 2022
204 views
0
IMG20220829092159

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Pendamping Anak dibuka Secara Langsung Oleh Bupati Musi Banyuasin Melalui Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin Dewi Kartika,S.E.,M.si,sebagai narasumber dalam pelatihan ini Faisal Cakra Buana, Yusuf Alfarisih dari yayasan Bina sejahtera Indonesia.bertempat di Hotel Gambo dan Residence Sekayu,Senin(29/08/2022)

 Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin Dewi Kartika,S.E.,M.si,

Dalam kata sambutannya menyampaikan Bahwa Hak-hak anak merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang merupakan anugerah Tuhan yang diberikan kepada manusia sejak dalam kandungan negara bukan pemberi HAM tetapi negara melaksanakan kewajiban atas terlaksananya HAM bagi seluruh rakyatnya yang meliputi menghormati memenuhi dan melindungi,ungkapnya 

Lebih lanjutnya untuk Konvensi hak anak (KHA) merupakan instrumen internasional yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990 .konvensi ini dibagi menjadi 8 kluster yaitu langkah-langkah implementasi definisi prinsip-prinsip hak sipil dan kebangsaan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan pemanfaatan waktu luang budaya dan rekreasi dan perlindungan khusus, paparnya 

Dewi juga menegaskan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan tentang konvensi hak anak (KHA)mensosialisasikan hak anak kepada para penyedia layanan dan aparat penegak hukum yang melayani anak sehingga anak dapat terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi

Ditambahkannya "Melayani dan bekerja dengan anak berbasis (KHA)maka penyedia layanan dan aparat penegak hukum yang bekerja dengan anak perlu memiliki sensitivitas terhadap hak anak dan perlu memperhatikan bagaimana anak nyaman dan aman dengan menciptakan lingkungan yang ramah anak untuk menjamin perlindungan keamanan, kenyamanan dan kepercayaan anak petugas atau pendamping anak juga perlu melindungi menghargai, memperhatikan memperhitungkan dan mempertimbangkan pandangan anak dalam melakukan layanan bagi anak"tuturnya 

Dewi juga berharap diselenggarakan pelatihan (KHA) diharapkan mampu meningkatkan sensitifitas dan kepedulian para pendamping anak untuk bersama hadir dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak memiliki pemahaman dan landasan serta arah yang jelas dalam melakukan proses pendampingan yang didukung oleh sumber daya manusia(SDM) yang handal dan terlatih 

Selanjutnya kepada para peserta dapat mengikuti pemahaman kluster hak anak semoga sebagai pendamping dalam tumbuh kembang anak dapat melindungi anak dari pelanggaran HAM yang terjadi pada anak sehingga dapat membantu anak untuk tumbuh dalam iklim kebahagiaan cinta kasih dan pengertian tutupnya 

Dalam kesempatan yang sama Ketua Panitia Pelaksana, Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak DPPPA Muba Endang Fitriyanti menjelaskan kegiatan ini dilandasi berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 6 tahun 2015 tentang Sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan Peraturan Daerah Kabupaten Muba nomor 12 tahun 2011 tentang Perlindungan anak di Kabupaten Muba.

"Pelaksanaan peraturan upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara jelas telah diatur dalam Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Pelindungan anak. Namun dalam implementasinya pelaksanaan peraturan ini masih ada kendala di berbagai sektor. Hal ini disebabkan salah satunya adalah terbatasnya pengetahuan dan pemahaman penyedia layanan dan para pendamping anak yang memahami tentang konvensi hak anak (KHA) dan undang-undang perlindungan anak itu sendiri," jelasnya.

 

Dikatakannya, "Kegiatan ini kita laksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022. Adapun tujuan diadakannya pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman terkait hak-hak anak dan etika bekerja dengan anak bagi penyedia layanan dan para pendamping anak dengan memberikan pemahaman, landasan dan arahan yang jelas bagi para pendamping anak dalam melakukan proses pendampingan pada anak sehingga tidak terjadi pelanggaran Ham.

 

Diikuti peserta dari para pendamping anak diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan,Disdukcapil, RSUD Sekayu, pengadilan Agama Sekayu, SLB Sekayu, UPPA Polres, Lapas Sekayu, Dinsos, PKK Kabupaten, Puskesmas, Perangkat Desa, Guru (SD, SMP, dan SMA), pengurus panti asuhan, forum anak, karang taruna dan instansi terkait.jelasnya 

 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Fakultas Ilmu Budaya USU, Luncurkan Buku Adat Istiadat Perkawinan Melayu Sumatera Timur

Tue, 25 Jun 2019 03:19:26am

FAKULTAS Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU) meluncurkan buku ‘Pokok-pokok Adat Istiadat Perkawinan Suku Melayu Sumatera Timur’ di...

Hardiknas 2019, Intip Yuk Segudang Prestasi Mahasiswa USU

Tue, 25 Jun 2019 02:24:39am

Medan, IDN Times.com - Universitas Sumatera Utara ternyata punya segudang prestasi. Sebagai universitas negeri yang tertua di Sumut, prestasi ini...

IKA USU Jakarta Akan Gelar Refleksi 2018 dan Outlook 2019

Mon, 24 Jun 2019 02:51:24pm

JAKARTA (Waspada) : Pasca pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan sekitarnya, akan menggelar...

6 Tokoh Terkenal Ini Ternyata Alumni USU!

Mon, 24 Jun 2019 02:45:11pm

Bisa lulus dari sekolah dan universitas tentu hal yang membanggakan bagi setiap mahasiswa. Apalagi jika kalian berhasil menjadi lulusan terbaik...

Alumni USU Jakarta Gelar Halalbihalal serta Peluncuran Buka33.com dan USU JakartaNews.com

Mon, 24 Jun 2019 02:12:32pm

USUJakartaNews. Tidak ingin kehilangan moment untuk saling bersilaturahmi dan bermaafan, Alumni USU Jakarta, datang menghadiri acara Halalbi halal...

Baca Juga