Senin, 15 Juni 2026 - 11:39 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Adakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Pendamping Anak

Senin, 29 Agustus 2022
168 views
0
IMG20220829092159

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Pendamping Anak dibuka Secara Langsung Oleh Bupati Musi Banyuasin Melalui Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin Dewi Kartika,S.E.,M.si,sebagai narasumber dalam pelatihan ini Faisal Cakra Buana, Yusuf Alfarisih dari yayasan Bina sejahtera Indonesia.bertempat di Hotel Gambo dan Residence Sekayu,Senin(29/08/2022)

 Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin Dewi Kartika,S.E.,M.si,

Dalam kata sambutannya menyampaikan Bahwa Hak-hak anak merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang merupakan anugerah Tuhan yang diberikan kepada manusia sejak dalam kandungan negara bukan pemberi HAM tetapi negara melaksanakan kewajiban atas terlaksananya HAM bagi seluruh rakyatnya yang meliputi menghormati memenuhi dan melindungi,ungkapnya 

Lebih lanjutnya untuk Konvensi hak anak (KHA) merupakan instrumen internasional yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990 .konvensi ini dibagi menjadi 8 kluster yaitu langkah-langkah implementasi definisi prinsip-prinsip hak sipil dan kebangsaan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan pemanfaatan waktu luang budaya dan rekreasi dan perlindungan khusus, paparnya 

Dewi juga menegaskan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan tentang konvensi hak anak (KHA)mensosialisasikan hak anak kepada para penyedia layanan dan aparat penegak hukum yang melayani anak sehingga anak dapat terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi

Ditambahkannya "Melayani dan bekerja dengan anak berbasis (KHA)maka penyedia layanan dan aparat penegak hukum yang bekerja dengan anak perlu memiliki sensitivitas terhadap hak anak dan perlu memperhatikan bagaimana anak nyaman dan aman dengan menciptakan lingkungan yang ramah anak untuk menjamin perlindungan keamanan, kenyamanan dan kepercayaan anak petugas atau pendamping anak juga perlu melindungi menghargai, memperhatikan memperhitungkan dan mempertimbangkan pandangan anak dalam melakukan layanan bagi anak"tuturnya 

Dewi juga berharap diselenggarakan pelatihan (KHA) diharapkan mampu meningkatkan sensitifitas dan kepedulian para pendamping anak untuk bersama hadir dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak memiliki pemahaman dan landasan serta arah yang jelas dalam melakukan proses pendampingan yang didukung oleh sumber daya manusia(SDM) yang handal dan terlatih 

Selanjutnya kepada para peserta dapat mengikuti pemahaman kluster hak anak semoga sebagai pendamping dalam tumbuh kembang anak dapat melindungi anak dari pelanggaran HAM yang terjadi pada anak sehingga dapat membantu anak untuk tumbuh dalam iklim kebahagiaan cinta kasih dan pengertian tutupnya 

Dalam kesempatan yang sama Ketua Panitia Pelaksana, Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak DPPPA Muba Endang Fitriyanti menjelaskan kegiatan ini dilandasi berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 6 tahun 2015 tentang Sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan Peraturan Daerah Kabupaten Muba nomor 12 tahun 2011 tentang Perlindungan anak di Kabupaten Muba.

"Pelaksanaan peraturan upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara jelas telah diatur dalam Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Pelindungan anak. Namun dalam implementasinya pelaksanaan peraturan ini masih ada kendala di berbagai sektor. Hal ini disebabkan salah satunya adalah terbatasnya pengetahuan dan pemahaman penyedia layanan dan para pendamping anak yang memahami tentang konvensi hak anak (KHA) dan undang-undang perlindungan anak itu sendiri," jelasnya.

 

Dikatakannya, "Kegiatan ini kita laksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022. Adapun tujuan diadakannya pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman terkait hak-hak anak dan etika bekerja dengan anak bagi penyedia layanan dan para pendamping anak dengan memberikan pemahaman, landasan dan arahan yang jelas bagi para pendamping anak dalam melakukan proses pendampingan pada anak sehingga tidak terjadi pelanggaran Ham.

 

Diikuti peserta dari para pendamping anak diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan,Disdukcapil, RSUD Sekayu, pengadilan Agama Sekayu, SLB Sekayu, UPPA Polres, Lapas Sekayu, Dinsos, PKK Kabupaten, Puskesmas, Perangkat Desa, Guru (SD, SMP, dan SMA), pengurus panti asuhan, forum anak, karang taruna dan instansi terkait.jelasnya 

 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Investasi Jangka Panjang Tulungagung: Cari Bibit Unggul Dunia Lewat Lapangan GOR Lembu Peteng

Fri, 29 May 2026 02:27:06pm

TULUNGAGUNG – Riuh rendah suara dari 19 kecamatan mengguncang GOR Lembu Peteng pada Jumat (29/5/2026). Di balik parade warna-warni defile...

Wujud Nyata Kepedulian, Bank Sumsel Babel Sekayu Berbagi Kehangatan Lewat Hewan Kurban

Wed, 27 May 2026 12:21:13am

SEKAYU – Suasana khidmat dan penuh kehangatan menyelimuti halaman Masjid Baitul Makmur Sekayu pada Selasa (26/5/2026), saat Bank Sumsel Babel (BSB)...

Menguap di Meja Dinas: Tiga Bulan Rekomendasi Pungli SMKN 3 Boyolangu Mandek Tanpa Sanksi

Tue, 26 May 2026 11:48:50pm

TULUNGAGUNG – Slogan transparansi dan bersih dari pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan Jawa Timur kembali diuji. Memasuki bulan ketiga,...

Bakar Semangat Peserta Seleksi PPSDM Migas Cepu 2026, 

Mon, 25 May 2026 03:39:17am

SEKAYU, 25 Mei 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar ujian seleksi Rekrutmen Pelatihan...

Rapat Koordinasi KKS Muba: Sinergi Lintas Sektor Percepat Input Data Si Pantas .

Thu, 21 May 2026 01:59:20pm

  SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mengejar target penilaian penghargaan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tahun...

Baca Juga