Kamis, 23 April 2026 - 01:09 WIB
banner ucapan Sekda revs

Diduga Lakukan Pungutan Liar, SMK Negeri 3 Boyolangu Laskar Merah Putih Tulungagung akan Bersurat ke APH

Jumat, 18 April 2025
152 views
0
IMG-20250418-WA0058

 

Tulungagung – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh SMK Negeri 3 Boyolangu kepada siswanya. Dugaan ini mencuat usai keputusan dalam rapat Komite Sekolah yang membebankan biaya kepada peserta didik baru kelas X, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa setiap siswa baru dibebankan biaya sebesar Rp1,2 juta untuk program penunjang mutu pendidikan. Selain itu, siswa juga dikenai biaya sebesar Rp1,5 juta untuk pengembangan aset sekolah seperti pembangunan plafon dan sarana fisik lainnya. Biaya tersebut dapat diangsur selama tiga tahun masa pendidikan.

“Pungutan ini berdasarkan hasil rapat komite sekolah yang kami duga disetujui oleh pihak sekolah. Padahal, aturan jelas menyebut bahwa komite sekolah dilarang meminta sumbangan atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf b,” ujar Hendri, Jumat (18/4/2025).

Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa alasan pihak sekolah yang menyatakan dana BOS tidak mencukupi tidak bisa dijadikan pembenaran. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolah, termasuk kegiatan penunjang mutu pembelajaran.

“Jika sekolah mengatakan dana BOS tidak cukup, solusinya bukan dengan membebani siswa. Itu jelas bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah,” imbuhnya.

Hendri juga menyoroti bahwa pungutan-pungutan seperti yang dilakukan SMK Negeri 3 Boyolangu sudah masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dalam aturan tersebut, sejumlah jenis pungutan yang digolongkan sebagai pungli antara lain:

1. Uang study tour;

2. Uang gedung atau bangunan;

3. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik (termasuk pembangunan plafon sekolah);

4. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan (juga termasuk pembangunan plafon dan program sejenis yang dibebankan kepada siswa).

“Pembangunan plafon dan program mutu pendidikan yang dibebankan kepada siswa jelas termasuk dalam kategori pungli sebagaimana disebut dalam Perpres 87 Tahun 2016. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi melanggar hukum,” tegas Hendri.

Menanggapi hal ini, LMP Macab Tulungagung akan melayangkan surat resmi kepada pihak SMK Negeri 3 Boyolangu untuk meminta klarifikasi secara tertulis atas kebijakan dan keputusan yang diambil.

Tak hanya itu, Hendri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bersurat kepada sejumlah instansi, mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, Satgas Saber Pungli, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) di tingkat pusat.

“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas, karena ini menyangkut keadilan dan hak siswa. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang pungli berkedok partisipasi,” pungkas Hendri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMK Negeri 3 Boyolangu terkait dugaan pungli tersebut.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Eratkan Tali Silaturahmi, Mahasiswa Hukum Institut Rahmaniyah Gelar Buka Bersama Dosen, dan Wakil Ketua DPRD Muba

Fri, 13 Mar 2026 12:09:44pm

Mahasiswa dan mahasiswi Sekolah Tinggi Hukum (sekarang bagian dari Institut Rahmaniyah Sekayu) menggelar acara buka puasa bersama di Rumah Makan...

PT Sejati Palma Sejahtera Buka Lowongan Operator Grader: Peluang Emas bagi Tenaga Kerja Lokal

Fri, 13 Mar 2026 04:42:21am

MUBA – PT Sejati Palma Sejahtera kembali membuka kesempatan karier bagi putra daerah dengan membuka lowongan untuk posisi Operator Grader. Langkah...

Bupati H. M. Toha Tohet Lantik Sekda, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional serta Kepala Sekolah

Fri, 13 Mar 2026 02:03:07am

SEKAYU- Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H melantik dan mengambil sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah, Pejabat...

Siapkan Agen Perubahan, Tulungagung Gembleng Pemuda dengan Nilai Kebangsaan

Thu, 12 Mar 2026 10:27:10am

TULUNGAGUNG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan sosialisasi "Penguatan Nilai-Nilai...

Siapkan Agen Perubahan, Tulungagung Gembleng Pemuda dengan Nilai Kebangsaan

Thu, 12 Mar 2026 10:22:31am

TULUNGAGUNG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan sosialisasi "Penguatan Nilai-Nilai...

Baca Juga