Senin, 27 Juli 2026 - 02:32 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Diduga Kuat Tenaga Kerja Asing Asal China PT. China Road Bridge Coorporati ( CRBC ) Desa Simpang Bayat Tidak Memiliki izin.

Minggu, 11 Mei 2025
429 views
0
IMG-20250511-WA0030

 

Sabtu 10 Mei 2025 – Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Kepala Biro LBH Press Global Investigasi Suandi menemukan di lapangan perusahaan PT. CRCB di Desa Simpang Bayat Jalan Lintas Palembang – Jambi Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, terdapat didalam perusahaan tersebut puluhan tenaga kerja asing dari Negara China yang diduga kuat belum memiliki izin untuk bekerja di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terpantau dilapangan Perusahaan PT. CRCB saat ini masih dalam proses pembangunan, mess Kantor pacing plan yang diduga kuat belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keterangan yang dapat dihimpun dari warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya berinisial SR (40 Tahun) bahwa PT . CRBC ada dua tempat.

“Tempat yang kedua di Selaro Buring diduga kuat tidak memiliki izin terletak didalam hutan kawasan HP bangunan Mess Kantor tersebut selain itu banyak Tenaga Kerja Asing China yang berkeliaran”, ungkapnya.

Kepala Biro LBH Press Global Investigasi “kami sebagai warga masyarakat Republik Indonesia meminta instansi penegak hukum Wilayah Sumatera Selatan terutama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan untuk turun kelapangan mengaudit menindak tegas adanya Tenaga Kerja Asing yang berasal dari Negara China tersebut yang diduga kuat belum memiliki izin, keterangan dari warga masyarakat setempat tim dari imigrasi Provinsi Sumatera Selatan pernah melakukan pemeriksaan di PT. CBRC yang diduga kuat sebagai formalitas saja tidak ada penindakan penegak hukumnya alias mandul”, ungkapnya.

Padahal aturan hukum jelas dalam pasal 185 tentang pelanggaran ketentuan Pasal 42 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi setiap pengusaha mempekerjakan TKA yang tidak berizin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama empat tahun denda paling sedikit Rp.100.000.000, dan paling banyak Rp.400.000.000.

Selain itu, tindak pidana mempekerjakan TKA untuk bidang pekerjaan kasar juga masuk pidana kejahatan yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 187 Pelanggaran ketentuan Pasal 44 dan 45 ayat 1 yang berbunyi penggunaan TKA untuk pekerjaan kasar bukan dalam rangka transfer of technology dan transfer of knowledge, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000 paling banyak Rp100.000.000. di Pasal 35 ayat 3 disebutkan jika perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu terutama untuk tenaga kerja kasar itu termasuk Pelanggaran dapat dipidana dengan kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000. dilapangan diduga kuat menyalahi aturan tidak memiliki izin. Bahkan mayoritas dari TKA ini ternyata tidak memiliki keahlian khusus hanya jadi pekerja kasar di perusahaan tersebut ungkap suandi. 

Team

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

KH Nizar Irsyad Ketua MUI Kota Probolinggo Minta Masyarakat Tenang dan Tidak Terprovokasi

Mon, 29 Mar 2021 01:10:07am

KH Nizar Irsyad Ketua MUI Kota Probolinggo Minta Masyarakat Tenang dan Tidak Terprovokasi Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Kota Probolinggo -...

Laskar Merah Putih Macab Muba Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Makasar

Sun, 28 Mar 2021 12:48:03pm

Laskar Merah Putih Macab Muba, Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Makasar Kitamerahputih.com Minggu, 28/03/2021. Sekayu - Sumsel, Markas Cabang Ormas...

Ketua PCNU Tulungagung KH Abdul Hakim Mustopa dan LMP Macab Tulungagung Mengutuk Keras Aksi Pengeboman Gereja di Makasar

Sun, 28 Mar 2021 11:05:51am

Ketua PCNU Tulungagung KH Abdul Hakim Mustopa dan LMP Macab Tulungagung Mengutuk Keras Aksi Pengeboman Gereja di Makasar kitamerahputih.com Minggu,...

Wisata Alam Bukit Kartapona Desa Kebutuhduwur Kini Berbenah Kembali

Sun, 28 Mar 2021 10:18:42am

Wisata Alam Bukit Kartapona Desa Kebutuhduwur Kini Berbenah Kembali kitamerahputih.com Minggu, 28/03/2021. Banjar Negara - Jawa tengah, Taman...

Ketua Harian DPP kunjungi DPW Partai Berkarya,Provinsi Jawa Timur

Sun, 28 Mar 2021 05:11:55am

Kitamerahputih.com Sabtu 27 Maret 2021Bojonegoro Jawa Timur, Dewan Pimpinan Wilayah Beringin Karya Jawa Timur - Setelah sebelumnya melaksanakan Rapat...

Baca Juga