Jumat, 1 Mei 2026 - 12:44 WIB
banner ucapan Sekda revs

Diduga Kuat Tenaga Kerja Asing Asal China PT. China Road Bridge Coorporati ( CRBC ) Desa Simpang Bayat Tidak Memiliki izin.

Minggu, 11 Mei 2025
357 views
0
IMG-20250511-WA0030

 

Sabtu 10 Mei 2025 – Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Kepala Biro LBH Press Global Investigasi Suandi menemukan di lapangan perusahaan PT. CRCB di Desa Simpang Bayat Jalan Lintas Palembang – Jambi Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, terdapat didalam perusahaan tersebut puluhan tenaga kerja asing dari Negara China yang diduga kuat belum memiliki izin untuk bekerja di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terpantau dilapangan Perusahaan PT. CRCB saat ini masih dalam proses pembangunan, mess Kantor pacing plan yang diduga kuat belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keterangan yang dapat dihimpun dari warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya berinisial SR (40 Tahun) bahwa PT . CRBC ada dua tempat.

“Tempat yang kedua di Selaro Buring diduga kuat tidak memiliki izin terletak didalam hutan kawasan HP bangunan Mess Kantor tersebut selain itu banyak Tenaga Kerja Asing China yang berkeliaran”, ungkapnya.

Kepala Biro LBH Press Global Investigasi “kami sebagai warga masyarakat Republik Indonesia meminta instansi penegak hukum Wilayah Sumatera Selatan terutama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan untuk turun kelapangan mengaudit menindak tegas adanya Tenaga Kerja Asing yang berasal dari Negara China tersebut yang diduga kuat belum memiliki izin, keterangan dari warga masyarakat setempat tim dari imigrasi Provinsi Sumatera Selatan pernah melakukan pemeriksaan di PT. CBRC yang diduga kuat sebagai formalitas saja tidak ada penindakan penegak hukumnya alias mandul”, ungkapnya.

Padahal aturan hukum jelas dalam pasal 185 tentang pelanggaran ketentuan Pasal 42 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi setiap pengusaha mempekerjakan TKA yang tidak berizin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama empat tahun denda paling sedikit Rp.100.000.000, dan paling banyak Rp.400.000.000.

Selain itu, tindak pidana mempekerjakan TKA untuk bidang pekerjaan kasar juga masuk pidana kejahatan yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 187 Pelanggaran ketentuan Pasal 44 dan 45 ayat 1 yang berbunyi penggunaan TKA untuk pekerjaan kasar bukan dalam rangka transfer of technology dan transfer of knowledge, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000 paling banyak Rp100.000.000. di Pasal 35 ayat 3 disebutkan jika perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu terutama untuk tenaga kerja kasar itu termasuk Pelanggaran dapat dipidana dengan kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000. dilapangan diduga kuat menyalahi aturan tidak memiliki izin. Bahkan mayoritas dari TKA ini ternyata tidak memiliki keahlian khusus hanya jadi pekerja kasar di perusahaan tersebut ungkap suandi. 

Team

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tekan Aktivitas Ilegal, Kapolres Muba Tindak Tegas 5 Kasus Illegal Drilling dan Refinery

Sun, 12 Apr 2026 10:52:47pm

Muba - Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo terus menggencarkan upaya mitigasi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di...

Strategi “Ngopi Bareng” Kadisnakertrans Muba: Rancang Vokasi Mandiri demi Wujudkan Generasi Unggul

Sun, 12 Apr 2026 12:43:13am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis untuk memastikan putra-putri daerah menjadi pemain...

Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Curat di Desa Mekar Jaya, Satu Pelaku Ditangkap”

Sat, 11 Apr 2026 12:37:38pm

AQJNews com - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah...

LMP Tulungagung Sudah Ingatkan Pemkab Hindari Korupsi Sebelum OTT KPK, Handri Dwiyanto: “Data Sudah Kami Serahkan”

Sat, 11 Apr 2026 12:34:35am

TULUNGAGUNG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan 15...

Bupati HM Toha Minta Seluruh Perusahaan di Muba Patuhi Kewajiban Lapor Lowongan Kerja

Fri, 10 Apr 2026 08:32:47am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempertegas komitmennya dalam membenahi data ketenagakerjaan di wilayahnya. Melalui Surat...

Baca Juga