Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Diduga Kuat Tenaga Kerja Asing Asal China PT. China Road Bridge Coorporati ( CRBC ) Desa Simpang Bayat Tidak Memiliki izin.

Minggu, 11 Mei 2025
416 views
0
IMG-20250511-WA0030

 

Sabtu 10 Mei 2025 – Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Kepala Biro LBH Press Global Investigasi Suandi menemukan di lapangan perusahaan PT. CRCB di Desa Simpang Bayat Jalan Lintas Palembang – Jambi Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, terdapat didalam perusahaan tersebut puluhan tenaga kerja asing dari Negara China yang diduga kuat belum memiliki izin untuk bekerja di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terpantau dilapangan Perusahaan PT. CRCB saat ini masih dalam proses pembangunan, mess Kantor pacing plan yang diduga kuat belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keterangan yang dapat dihimpun dari warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya berinisial SR (40 Tahun) bahwa PT . CRBC ada dua tempat.

“Tempat yang kedua di Selaro Buring diduga kuat tidak memiliki izin terletak didalam hutan kawasan HP bangunan Mess Kantor tersebut selain itu banyak Tenaga Kerja Asing China yang berkeliaran”, ungkapnya.

Kepala Biro LBH Press Global Investigasi “kami sebagai warga masyarakat Republik Indonesia meminta instansi penegak hukum Wilayah Sumatera Selatan terutama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan untuk turun kelapangan mengaudit menindak tegas adanya Tenaga Kerja Asing yang berasal dari Negara China tersebut yang diduga kuat belum memiliki izin, keterangan dari warga masyarakat setempat tim dari imigrasi Provinsi Sumatera Selatan pernah melakukan pemeriksaan di PT. CBRC yang diduga kuat sebagai formalitas saja tidak ada penindakan penegak hukumnya alias mandul”, ungkapnya.

Padahal aturan hukum jelas dalam pasal 185 tentang pelanggaran ketentuan Pasal 42 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi setiap pengusaha mempekerjakan TKA yang tidak berizin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama empat tahun denda paling sedikit Rp.100.000.000, dan paling banyak Rp.400.000.000.

Selain itu, tindak pidana mempekerjakan TKA untuk bidang pekerjaan kasar juga masuk pidana kejahatan yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 187 Pelanggaran ketentuan Pasal 44 dan 45 ayat 1 yang berbunyi penggunaan TKA untuk pekerjaan kasar bukan dalam rangka transfer of technology dan transfer of knowledge, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000 paling banyak Rp100.000.000. di Pasal 35 ayat 3 disebutkan jika perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu terutama untuk tenaga kerja kasar itu termasuk Pelanggaran dapat dipidana dengan kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000. dilapangan diduga kuat menyalahi aturan tidak memiliki izin. Bahkan mayoritas dari TKA ini ternyata tidak memiliki keahlian khusus hanya jadi pekerja kasar di perusahaan tersebut ungkap suandi. 

Team

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Arus Mudik Lintas Lubuk Linggau–Betung di Muba Lancar, Pos Pengamanan Siaga Penuh

Thu, 19 Mar 2026 01:32:19am

  MUBA, — Arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M dari Kota Lubuk Linggau menuju Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, yang melintasi...

INDAHNYA TOLERANSI DI BUMI SERASAN SEKATE: GPIN SEKAYU TEBAR KASIH JELANG IDUL FITRI 2026

Wed, 18 Mar 2026 12:07:33pm

SEKAYU, MUBA – Menyongsong hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026 M, jemaat Gereja GPIN Sekayu kembali menunjukkan aksi nyata moderasi...

Mudik Aman Keluarga Bahagia: Polres Musi Banyuasin Lepas Keberangkatan 60 Pemudik Gratis

Wed, 18 Mar 2026 02:28:36am

SEKAYU – Suasana haru dan bahagia mewarnai halaman Mapolres Musi Banyuasin (Muba) hari ini, Rabu (18/03/2026). Sebanyak 60 warga dilepas secara...

PHR Zona 1 Tebar “Energi Sepenuh Hati”, Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di SEBARAN 5.0

Tue, 17 Mar 2026 12:43:46pm

Kita Merah putih.com Suasana ceria menyelimuti sejumlah pusat perbelanjaan di Lhokseumawe, Medan, dan Jambi saat puluhan anak yatim dan dhuafa...

APH Diminta Periksa Rekomendasi Kabag Umum Terkait Pemenangan Lelang Kegiatan kepada Kerabatnya

Tue, 17 Mar 2026 12:36:17pm

MUBA - Konspirasi dan pengkondisian lelang proyek kegiatan nampaknya kini menjadi hal lumrah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Musi...

Baca Juga