Selasa, 30 Juni 2026 - 08:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Diduga Kuat Tenaga Kerja Asing Asal China PT. China Road Bridge Coorporati ( CRBC ) Desa Simpang Bayat Tidak Memiliki izin.

Minggu, 11 Mei 2025
416 views
0
IMG-20250511-WA0030

 

Sabtu 10 Mei 2025 – Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Kepala Biro LBH Press Global Investigasi Suandi menemukan di lapangan perusahaan PT. CRCB di Desa Simpang Bayat Jalan Lintas Palembang – Jambi Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, terdapat didalam perusahaan tersebut puluhan tenaga kerja asing dari Negara China yang diduga kuat belum memiliki izin untuk bekerja di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terpantau dilapangan Perusahaan PT. CRCB saat ini masih dalam proses pembangunan, mess Kantor pacing plan yang diduga kuat belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keterangan yang dapat dihimpun dari warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya berinisial SR (40 Tahun) bahwa PT . CRBC ada dua tempat.

“Tempat yang kedua di Selaro Buring diduga kuat tidak memiliki izin terletak didalam hutan kawasan HP bangunan Mess Kantor tersebut selain itu banyak Tenaga Kerja Asing China yang berkeliaran”, ungkapnya.

Kepala Biro LBH Press Global Investigasi “kami sebagai warga masyarakat Republik Indonesia meminta instansi penegak hukum Wilayah Sumatera Selatan terutama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan untuk turun kelapangan mengaudit menindak tegas adanya Tenaga Kerja Asing yang berasal dari Negara China tersebut yang diduga kuat belum memiliki izin, keterangan dari warga masyarakat setempat tim dari imigrasi Provinsi Sumatera Selatan pernah melakukan pemeriksaan di PT. CBRC yang diduga kuat sebagai formalitas saja tidak ada penindakan penegak hukumnya alias mandul”, ungkapnya.

Padahal aturan hukum jelas dalam pasal 185 tentang pelanggaran ketentuan Pasal 42 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi setiap pengusaha mempekerjakan TKA yang tidak berizin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama empat tahun denda paling sedikit Rp.100.000.000, dan paling banyak Rp.400.000.000.

Selain itu, tindak pidana mempekerjakan TKA untuk bidang pekerjaan kasar juga masuk pidana kejahatan yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 187 Pelanggaran ketentuan Pasal 44 dan 45 ayat 1 yang berbunyi penggunaan TKA untuk pekerjaan kasar bukan dalam rangka transfer of technology dan transfer of knowledge, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000 paling banyak Rp100.000.000. di Pasal 35 ayat 3 disebutkan jika perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu terutama untuk tenaga kerja kasar itu termasuk Pelanggaran dapat dipidana dengan kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000. dilapangan diduga kuat menyalahi aturan tidak memiliki izin. Bahkan mayoritas dari TKA ini ternyata tidak memiliki keahlian khusus hanya jadi pekerja kasar di perusahaan tersebut ungkap suandi. 

Team

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Antisipasi Transisi Energi, Kadisnakertrans Muba Usulkan Peta Jalan “Green Skills” bagi Pekerja Migas dan Batubara

Thu, 16 Apr 2026 08:32:26am

PALEMBANG– Menghadapi tren global transisi energi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga...

Progres capai 57,45 persen, gangguan tabrakan tongkang kembali jadi perhatian dalam rapat evaluasi lintas pihak

Thu, 16 Apr 2026 12:20:15am

PALEMBANG, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat langkah penyelesaian revitalisasi Jembatan P.6 di Kecamatan Lalan, menyusul...

MEMANAS! Rapat KONI Muba Berakhir Buntu, Nasib Kursi Ketua Umum Kini Digantung di Raker Jumat Ini!

Wed, 15 Apr 2026 12:17:43pm

SEKAYU – Tensi tinggi menyelimuti internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Alih-alih menghasilkan...

Instruksi Bupati Muba Dijawab Aksi Nyata, Warga – Perusahaan Gotong Royong Bangun Jalan Desa

Wed, 15 Apr 2026 12:22:15am

  MUSI BANYUASIN- Instruksi Bupati Muba HM Toha Tohet SH untuk mempercepat perbaikan infrastruktur desa langsung dijawab dengan aksi konkret di...

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Tue, 14 Apr 2026 06:45:23am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mencetak tenaga kerja lokal yang kompeten dan...

Baca Juga