Jumat, 5 Juni 2026 - 02:19 WIB
banner ucapan Sekda revs

Diduga Fitnah, Begini Kata Pengacara H Sapari

Rabu, 9 April 2025
270 views
0
IMG-20250409-WA0007

MUBA - Beredar pemberitaan mengenai mantan Kepala Desa Keban I H Sapari diduga terlibat dalam pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dikutip dalam pemberitaan dari media online tersebut dijelaskan bahwa meminta agar Polres Muba dan Polda Sumsel agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuduhan tersebut seolah tak berdasar dengan tidak diserta bukti yang menunjukkan kebenaran H Sapari terlibat dalam pengeboran minyak ilegal.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Jhon Heri SH salah satu Advokat Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan,bahwa seharusnya media online perlu melakukan investigasi yang mendalam agar tidak terjadi berita hoax.

"Dasar pemberitaan adalah perlunya investigasi dan data serta bukti yang pasti.namun terkait pemberitaan H Sapari yang diduga terlibat dalam pengeboran ilegal,pemberitaan tersebut seolah berat sebelah karena tidak disertai bukti yang valid,"jelasnya.

Dikatakan Jhon,pemberitaan tersebut seolah menggiring opini yang dapat merugikan pihak yang dikaitkan namanya dalam pemberitaan.

"Jika benar H Sapari ini terlibat dalam Illegal Drilling harus disertai dengan bukti jangan meng-up pemberitaan yang tidak mempunyai dasar bukti karena termasuk berita hoax yang merugikan orang lain yang terkait namanya dalam berita,"terangnya.

Sementara itu, Ronald Siregar SH yang juga Advokat di Kabupaten Musi Banyuasin senada dengan apa yang disampaikan Jhon Heri, menyayangkan berita yang hanya menggiring opini tanpa disertai fakta sebenarnya.

"Media online dan juga wartawan yang melakukan pemberitaan terhadap H Sapari ini perlu membuktikan tindakan mana yang melanggar hukum dilakukan H Sapari.bukti terkait keterlibatan H Sapari dalam pengeboran minyak ilegal perlu ditunjukkan agar tidak terjadi kesalahan pemberitaan,"katanya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan tuduhan pelanggaran hukum Ekplorasi dan Eksploitasi minyak bumi tanpa izin dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini termasuk tuduhan yang berat dan jika tidak ada keterlibatan H Sapari dalam kegiatan tersebut maka ini tuduhan yang sangat fatal.

"Dimana bukti yang merupakan tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan H Sapari, jika beliau tidak terlibat dalam pratik Illegal tersebut maka tuduhan yang disampaikan media online tersebut merupakan hoax yang besar,"pungkasnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Satu Komando, Kamacab LMP M.Zaini Arifin Ajak Warga Banyuasin Cegah Penyebaran Covid 19

Tue, 25 May 2021 05:27:57am

  kitamerahputih.com Selasa, 25 Mei 2021 Banyuasin - Sumsel, Meningkatnya kasus penyebaran positif covid 19 di Kota Palembang dan beberapa...

Launching Pembayaran PNBP SIM Secara Non Tunai (CASHLESS) BRI beri kemudahan Pembayaran SIM 

Tue, 25 May 2021 04:11:54am

 Launching Pembayaran PNB Kitamerahputih.com Untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat Polres Musi Banyuasin Melalui satuan...

Audiensi dan Silaturahmi antara DPRD dengan Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy Cabang Sekayu

Tue, 25 May 2021 04:09:53am

Sekayu - (24/05/2021) telah dilaksanakan Audiensi dan Silaturahmi antara DPRD dengan Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy Cabang Sekayu yg...

Kamada Prof.Dr.H.M Edwar Juliartha MM Himbau Marcab dan MAC LMP se Sumsel, Peran Aktif Cegah Covid 19

Mon, 24 May 2021 06:13:10pm

. kitamerahputih.com Senin, 24 Mei 2021 Palembang - Sumsel, Meningkatnya kasus penyebaran covid 19 di beberapa wilayah dalam provinsi sumatera...

Empat Kali Berturut Turut, Pemkot Probolinggo Raih WTP

Mon, 24 May 2021 12:39:15pm

  Kitamerahputih.com Senin 24 Mei 2021 Pemerintah Kota Probolinggo kembali menerima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Baca Juga