Jumat, 24 April 2026 - 05:44 WIB
banner ucapan Sekda revs

Diduga Camat Sungai Keruh Tidak Netral, Ikut Dukung Salah Satu Paslon

Sabtu, 24 Agustus 2024
228 views
1
IMG-20240824-WA0041

 

MUBA - Diduga Camat Sungai Keruh memperlihatkan Ketidaknetralan nya Sebagai ASN yang berintegritas dalam menjaga situasi yang kondusif demi terciptanya Pilkada yang Jurdil dan Luber.

Hal itu diketahui usai beredar Foto yang memperlihatkan dirinya bersama dengan Mantan Camat Tungkal Jaya Sugeng Riyadi, Firman Akbar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan diduga salah satu orang yang tidak dikenal.

Informasi yang dihimpun, Oknum Camat Sungai Keruh Dedi Suhendar tersebut terlihat berfoto bersama di sebuah Ruangan yang Berlatarkan Salah Satu Calon yaitu Hj Lucyanti dan Firman Akbar terlihat memakai Kostum Berlogo SEHATI.

Dikutip dari berbagai sumber, Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara itu yang bersangkutan Camat Sungai Keruh Dedi Suhendar saat dikonfirmasi terkait Foto yang beredar menjelaskan, Kehadiran kami selaku camat pada momen (seperti pada gambar) tersebut adalah memenuhi undangan resmi panitia gaplek dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 79 Tahun di Kecamatan Sungai Keruh, kami diundang bersama unsur Forkopimcam lainnya.

"Sebagai ASN kami akan tetap menjaga netralitas, tidak akan berpihak, mempengaruhi maupun mengajak pada paslon tertentu," kata Dendi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Perkuat Ekonomi Muba, Bank Sumsel Babel Kucurkan Rp240 Juta untuk Subsidi Paket Sembako

Mon, 30 Mar 2026 08:02:23am

Bank Sumsel Babel Sekayu Perluas Jangkauan Subsidi Pangan Bersama Dagperin dan Ketahanan Pangan SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin...

Pererat Silaturahmi, Kesbangpol dan BPBD Muba Gelar Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Mon, 30 Mar 2026 07:58:05am

MUBA – Mengawali hari kerja dalam suasana Idulfitri 1447 H, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Penanggulangan Bencana...

Melepas Belenggu APBD: Strategi “Out of the Box” Membangun Muba Melalui Sinergi Non-Anggaran

Sun, 29 Mar 2026 06:31:16am

Keterbatasan anggaran seringkali dianggap sebagai tembok besar yang menghentikan laju pembangunan. Namun, di era transformasi saat ini, memandang...

Wujudkan “Satu Data Ketenagakerjaan”, Disnakertrans Muba Sinkronisasi Data Pengangguran dan Perusahaan Secara Maraton

Thu, 26 Mar 2026 02:07:16pm

SEKAYU – Dalam upaya mempercepat pengetasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal dan penurunan angka pengangguran di Muba ,...

PROFIL TOKOH: Candra Saputra Lesmana, Arsitek di Balik Kebangkitan Olahraga Musi Banyuasin

Tue, 24 Mar 2026 09:39:29am

MUBA – Nama Candra Saputra Lesmana bukanlah sosok asing dalam jagat olahraga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dengan rekam jejak lebih dari 15...

Baca Juga