Rabu, 10 Juni 2026 - 06:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Bupati Muba Lantik 3 Kades Antar Waktu dan Pengurus DPC APDESI 2025–2030

Senin, 2 Juni 2025
87 views
0
IMG-20250630-WA0195

SEKAYU – Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha secara tegas menekankan tiga poin utama kepada para kepala desa dalam wilayah Kabupaten Muba, yakni loyalitas dan kepatuhan pada aturan, membangun sinergi dengan bergerak cepat, serta menempatkan persatuan di atas segala kepentingan.

Pesan ini disampaikannya saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah tiga Kepala Desa Antar Waktu (PAW) serta kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Muba periode 2025–2030, di Opproom Pemkab Muba, Senin (2/6/2025).

Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda, kepala OPD, serta perangkat desa se-Kabupaten Muba. Tiga kepala desa yang dilantik adalah:

Eko Sentoro Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Jirak Jaya, Yusrizal Kepala Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir, Eka Saprullah Zainudin Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Babat Supat.

"Kepala desa harus Loyalitas dan Kepatuhan pada Regulasi

Kepala desa diminta tetap loyal kepada pemerintah dan berkomitmen menegakkan peraturan perundang-undangan. Kepala desa diimbau untuk segera menjalin koordinasi dengan perangkat desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat guna mempercepat proses pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan publik," Tegas Toha

Persatuan di Atas Segalanya, lanjutnya Kepala desa harus merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali, menghapus sekat-sekat politik pasca pemilihan, serta membangun hubungan harmonis dengan semua lembaga desa.

"Tidak ada lagi kelompok pendukung. Semua warga desa harus diperlakukan sama, dilindungi, dan dilayani dengan adil," tegasnya lagi.

Pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu yang bertujuan mengisi kekosongan jabatan karena pengunduran diri atau wafatnya kepala desa sebelumnya. Ketiga kades PAW akan melanjutkan masa jabatan hingga tahun 2030.

Dalam sambutannya, Bupati Toha menegaskan bahwa pelantikan ini bukanlah sekadar seremonial, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

"Hari ini, kita melaksanakan amanat undang-undang untuk melantik tiga kepala desa antar waktu. Jadikan momentum ini sebagai awal pengabdian untuk bangsa, negara, dan masyarakat desa masing-masing," ujar Bupati Toha.

Usai pelantikan kades, dilanjutkan dengan pelantikan pengurus DPC APDESI Muba periode 2025–2030. Bupati berharap, pengurus yang baru dapat menjadi mitra strategis Pemkab dalam memperjuangkan kepentingan desa serta memperkuat sinergi demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.

"Selamat dan sukses kepada seluruh pengurus APDESI. Semoga dapat mengabdi dengan baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat desa. Kepada para kades yang baru dilantik, saya ingatkan agar dapat melindungi dan mengayomi seluruh warga dengan adil. Jaga netralitas, jangan sampai masyarakat terpecah karena perbedaan pilihan," tegasnya.

Bupati Toha juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, mulai dari panitia Pilkades, perangkat desa, BPD, hingga masyarakat yang telah berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan Pilkades PAW secara demokratis dan damai.

"Terima kasih atas kerja keras dan pengabdian semua pihak. Semoga seluruh proses ini menjadi amal ibadah yang diridhoi Allah SWT," tutupnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Toha juga menyerahkan Penghargaan APDESI Pusat kepada sejumlah tokoh dan pejabat, antara lain yaitu Surianto, S.H., Amrullah Mahmud, Indra Gunawan, Plt Kadis PMD, juga forkopimda yag sempat hadir antara lain,

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Kapolres Muba, Dandim Muba, Ketua DPRD, Wakil Bupati, serta Bupati Muba.

Selain itu, enam kepala desa juga menerima penghargaan langsung dari Bupati atas dedikasi dan kontribusinya dalam membangun desa, yaitu:

Indra Gunawan – Kades Sinar Tungkal, (Kecamatan Tungkal Jaya 2020–2023), Suhardi – (Kades Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin 2020–2023), Yas Budaya (Kades Karya Maju, Kecamatan Keluang 2020–2023), Amrullah Mahmud (Kades Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan 2024–2025), Festalozi (Kades Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh 2024–2025), H. Tarmizi (Kades Toman, Kecamatan Babat Toman 2024–2025)

Ketua DPD APDESI Sumatera Selatan, Mulyanto, S.Ag., turut menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Muba, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Muba, atas kepedulian dan komitmennya terhadap pembangunan desa.

“Kami yakin, di bawah kepemimpinan Bupati H. M. Toha dan Wabup Rohman, Kabupaten Muba akan bergerak lebih cepat menuju kemajuan. Muba layak menjadi pilot project bagi kabupaten lainnya dalam penguatan peran desa,” pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Diduga Sejumlah Kegiatan di Bagian Umum Setda Muba Sudah Memiliki Nama Pihak Ketiga, Apakah Dibenarkan ?

Sun, 8 Mar 2026 10:22:57am

MUBA - Maraknya kasus konspirasi dalam pengaturan proyek mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini diduga terjadi di...

Isi Ramadhan dengan Kebaikan, SMP IT An-Nuriyah Sekayu Gelar Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama”Baznas Apresiasi

Sun, 8 Mar 2026 08:35:15am

SEKAYU – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan positif, SMP IT An-Nuriyah Sekayu menggelar acara buka puasa bersama sekaligus...

Pemuda Sekayu Tenggelam di Sungai Musi, Tim Gabungan Evakuasi Korban dalam Dua Jam

Sat, 7 Mar 2026 01:35:33am

  MUSI BANYUASIN- Tim gabungan berhasil mengevakuasi korban tenggelam di Sungai Musi, tepatnya di RT 004 Dusun II Desa Lumpatan, Kecamatan...

Aksi Spontan Berbuah Berkah: Kekompakan Tim Disnakertrans Muba & DWP Berbagi Takjil di Jalanan

Fri, 6 Mar 2026 03:11:21pm

  MUBA (6 Maret 2026) – Semangat melayani di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin tidak hanya berhenti di balik...

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Fri, 6 Mar 2026 06:42:22am

  MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...

Baca Juga