SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempertegas komitmennya dalam membenahi data ketenagakerjaan di wilayahnya. Melalui Surat Edaran Nomor: B-500.4.4.9/XX/SE/Nakertrans/2026, Bupati Musi Banyuasin menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba untuk mematuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.

Bupati Muba HM.Toha Tohet Melalui Sekretaris Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Pemerintah Pusat guna mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang tepat sasaran.
"Ketersediaan informasi lowongan pekerjaan yang akurat dan ter-update merupakan kunci bagi kita untuk menyusun kebijakan ketenagakerjaan berbasis data. Kami meminta seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Musi Banyuasin untuk dapat bekerja sama melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku." Tegasnya.
Sementara itu Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga,AP
menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan yang harus diikuti oleh pihak perusahaan agar sesuai dengan standar nasional.
"Pelaporan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 serta Perda No 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perbup No 255 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksana Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja tegas sinulingga.
Berikut adalah poin teknis yang harus diperhatikan oleh perusahaan:
Platform Pelaporan: Setiap lowongan pekerjaan dan informasi lowongan yang telah terisi wajib disampaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIAPkerja) pada laman resmi https://karirhub.kemnaker.go.id.
Transparansi Publik: Data lowongan yang dilaporkan akan bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh pencari kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah muba secara transparan untuk memudahkan seluruh warga mengakses loker secara terbuka.
Koordinasi Daerah: Kami meminta perusahaan tidak hanya melapor di sistem pusat, tetapi juga menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Bupati melalui Disnakertrans Muba agar sinergi data di tingkat daerah tetap terjaga dan tindak lanjut Perda No 2 Tahun 2020 dan Perbup no 255 kewajiban bersama memprioritaskan Tenaga Kerja Ber KTP Musi Banyuasin."
Dengan penguatan sistem pelaporan ini, Pemkab Muba berharap penempatan tenaga kerja lokal dapat lebih optimal dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi pekerjaan yang valid dan terpercaya.
Apabila dalam pelaporan mengalami kesulitan akses dan lainya dapat menghubungi Hot Line Layanan Bidang Penta Disnaketrans Musi Banyuasin Wa 0821-6081-0956, O813-6817-4683 dan 0858-9004-7239
Pantun Penutup ;
Pergi ke pasar membeli ikan,
Ikan dimasak di atas kuali.
Lowongan kerja mari laporkan,
Muba maju Lebih Cepat Rakyat sejahtera kembali.
Batang hari mengalir tenang,
Tempat bermain si anak dara.
Data akurat hati pun senang,
Pekerja makmur rakyat sejahtera.
Pakai Dana Bansos Corona untuk Judi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mat kitamerahputih.com Kamis, 04/03/2021. Palembang - Sumsel, Seorang oknum...
Kampung Tangguh Muba Hasilkan Cadangan Pangan Strategis Nasional kitamerahputih.com Kamis, 04/03/2021. Sekayu - Sumsel, Sejak dijalankan di masa...
Laskar Merah Putih Sambangi Bupati Kabupaten Tulung Agung kitamerahputih.com. Kamis, 04/03/2021. Kab Tulung Agung - Jawa Timur, LMP Macab Tulung...
Menjaga Moral Anak Bangsa itu Penting, Pemerintah di Minta Cabut Perpres 10/202 kitamerahputih.com Selasa 02/03/2021. Suara Laskar Merah Putih,...
Tingkatkan Sinergi Laskar Merah Putih Bersama TNI Polri Cegah Covid 19 di Kota Probolingg kitamerahputih.com Minggu, 28/02/2021. Kota Probolinggo...