Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:28 WIB
banner ucapan Sekda revs

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
250 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Srikandi Milineal LMP Macab Muba “SIAP” Tanamkan Semangat Tridarma dan Kesetaraan Gender.

Thu, 24 Dec 2020 01:49:38pm

kitamerahputih.com. 24/12/2020. Sekayu-Muba, Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Musi Banyuasin terus mensosialiasikan kiprah, maksud dan...

Tingkatkan Semangat TRIDARMA,Laskar Merah Putih Apresiasi Sinergitas Pemkab dan Polres Muba

Thu, 24 Dec 2020 12:01:59pm

Sekayu-Musi Banyuasin. kitamerahputih.com.24/12/2020 Ketua Markas Cabang LASKAR MERAH PUTIH Musi Banyuasin, Satoto Waliun berikan arahan dan...

H.Hambali dan Kamacab Lepas 8 Brigade Laskar Merah Putih Muba Menuju 4 POSPAM Natal dan Tahun Baru 2021.

Thu, 24 Dec 2020 08:33:56am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Usai Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Musi 2020 dalam rangka menjaga kondusivitas jelang Natal dan...

Puluhan Laskar Merah Putih Macab Muba Ikut Apel Operasi Lilin 2020.

Thu, 24 Dec 2020 07:10:20am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Menjalin dan menjaga Sinergitas serta mewujudkan tujuan dan Maksud dari Ormas laskar merah putih di dirikan 20...

LMP MUBA Dukung Mensos Risma Berikan Bantuan via Transfer Elekronik, Seperti Kabupaten Musi Banyuasin.

Thu, 24 Dec 2020 07:00:11am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Trobosan Bupati Musi Banyuasin H.Dodi Reza Alex Noerdin dalam hal pengelolaan bantuan sosial kepada masyarakat...

Baca Juga