Senin, 8 Juni 2026 - 03:34 WIB
WhatsApp Image 2026-06-07 at 14.24.58

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
256 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Himbauan Masyarakat Patuhi Protokol kesehatan Polres Muba Turun kepasar

Thu, 6 May 2021 02:27:48pm

  Kitameraputih.com Sekayu,Untuk mencegah penyebaran virus covid 19 Polres Musi Banyuasin melakukan giat himbauan untuk mematuhi protokol...

Sidak Pengamanan Barang Berbahaya Hingga Perlindungan Konsumen

Thu, 6 May 2021 12:06:44pm

SEKAYU- Dinas Perdagangan dan Perindustrian lakukan pengawasan barang kebutuhan pokok di pasar wilayah kabupaten Musi Banyuasin Pasar untuk...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 5 Kasus Sembuh, 9 Positif

Thu, 6 May 2021 12:03:48pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (6/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 5 kasus sembuh dan 9 terkonfirmasi positif...

Ganggu ketertiban lalu lintas, LMP Macab.Tulungagung Adukan ke pihak terkait

Thu, 6 May 2021 11:02:28am

Kitamerahputih.com tulung Angung Menurut UU No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan bahwasanya Lalulintas dan Angkutan Jalan...

Apel Bersama Dalam Rangka Pengamanan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,

Wed, 5 May 2021 09:18:43pm

Humas Polres Muba - Bertempat di lapangan Apel Polres Musi Banyuasin, Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA memimpin apel...

Baca Juga