Senin, 8 Juni 2026 - 04:00 WIB
WhatsApp Image 2026-06-07 at 14.24.58

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
256 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Mendorong transpormasi Ekonomis Kader PDIP Gotong Royong Beli Beras Petani

Sat, 8 May 2021 10:07:33pm

Kitamerahputih.com ,Musi Banyuasin,Untuk Kebutuhan konsumsi beras seluruh pengurus dan kader menjelang lebaran 2021, PDI Perjuangan kab Muba...

Sembako Untuk Pasukan Kuning dan Driver Bentor Bayung Lencir

Sat, 8 May 2021 09:26:34pm

  Bayung Lencir, Musi Banyuasin - Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA gencar menginstruksikan jajarannya untuk bisa berbagi...

Sejumlah Kalangan Pernyataan Kades Sukaluyu Yang Di Duga Intimidasi Terhadap jurnalis

Sat, 8 May 2021 08:55:53pm

  Kitamerahputih.com Cianjur,- Sejumlah kalangan mengutuk keras pernyataan tidak etis Kades Sukaluyu, H. Uher Suherman yang di duga...

DLH Sampah Tukar Sampah Dengan Beras

Fri, 7 May 2021 03:11:23am

Kitamerahputih.com Banyak cara membangkitkan minat untuk selalu meningkatkan kebersihan Lingkungan,Sebelumnya Program yang sudah jalan yaitu Program...

Partai Berkarya Kota Probolinggo bagikan Bingkisan Lebaran

Fri, 7 May 2021 01:38:33am

  Kitamerahputih.com Jumat 7 April 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya (Beringin Karya) Kota Probolinggo...

Baca Juga