Senin, 8 Juni 2026 - 10:10 WIB
Lebaran pak BUP&WABUP panjang

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
257 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

LMP Musi Banyuasin Bersama PD IWO Muba Galang Donasi Muba Peduli Palestina

Fri, 21 May 2021 02:57:54pm

  kitamerahputih.com Jumat, 21 Mei 2021 Sekayu - Sumsel,  Bentuk Kepedulian sesama Umat Muslim Laskar Merah Putih Markas Cabang Musi Banyuasin...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 2 Kasus Sembuh, 16 Positif

Fri, 21 May 2021 01:07:52pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Jumat (21/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 2 kasus sembuh dan 16 terkonfirmasi positif...

35 Anggota Polres Muba Donorkan Darahnya

Fri, 21 May 2021 06:44:11am

Kitamerahputih.com  - Personil Polres Muba pagi tadi menggelar aksi donor darah di Posko Pelayanan /Penyekatan Terpadu Simpang Empat Polsek Sekayu....

Berjaya di Indonesia, Event Supermoto dan Bekarang Raih Juara 1 

Fri, 21 May 2021 06:00:15am

  NTT- Resmi sudah pemenang Anugerah Pesona Indonesia (API) ke-5 Tahun 2020 diumumkan, Kamis (20/5/2021) malam di Inaya Bay Komodo, Labuan...

Enam bulan menunggak membayar Faizin Buat Laporan Palsu

Thu, 20 May 2021 11:11:11pm

Kitamerahputih.com - Pria berumur, 39 tahun, FAIZIN, mendatangi Polsek Tungkal Jaya untuk membuat laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan...

Baca Juga