Senin, 8 Juni 2026 - 11:18 WIB
Lebaran pak BUP&WABUP panjang

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
257 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Bersama PT MBI

Mon, 24 May 2021 03:59:47am

MUBA,LENSAINFORMASI.COM – Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat tentang Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaksanakan di...

Update COVID-19 Muba: Nihil Positif, Bertambah 3 Kasus Sembuh

Sun, 23 May 2021 12:35:14pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Minggu (23/5/2021) mengkonfirmasi nihil penambahan kasus positif dan bertambah 3 kasus...

Sekda Apriyadi Hadiri Halal Bi Halal IKS Saling Karuan Palembang

Sun, 23 May 2021 12:27:42pm

  PALEMBANG- Hampir 30 persen lebih tercatat warga Musi Banyuasin (Muba) berada di Kota Palembang. Bahkan, sebagian warga Muba membentuk ikatan...

Dodi Reza Hadiri Pernikahan Petugas Kebersihan Ruang Kerjanya

Sun, 23 May 2021 07:17:51am

MUBA- Muhammad Yunus yang meminang Ardilah Kurnia sebagai istrinya kaget resepsi pernikahannya di Desa Bandar Jaya didatangi DR Dodi Reza Alex...

Kurang Dari satu Bulan Polres Muba Dapat Meringkus Curanmor

Sun, 23 May 2021 07:15:22am

Kitamerahputih.com  - Satu dari dua Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), EKO SUSANTO, Warga Dusun I Desa Vanai Kec. Sanga Desa Kab. Muba....

Baca Juga