Kita Merah Putih.com Perjuangan panjang terhadap Aduan masyarakat Prihal Semerawut nya Tiang Provider di kabupaten Tulungagung oleh laskar merah putih Tulungagung (LMP) mulai dari pengaduan ke polisian, Pihak PU PR,Audensi dengan DPRD kabupaten Tulungagung,serta audensi dengan PJ Bupati.

Perjalanan panjang kurang lebih 10 Bulan akhirnya membuahkan hasil berdasarkan surat Bupati Tulungagung Agung pertanggal 7 Agustus 2024 berisikan tentang menindak lanjuti tentang
mengindentifikasi,Serta melakukan penertiban Provider yang tidak memiliki ijin,hari ini di lakukan Penertiban Kamis 26 September 2024.
Kabul nur kuatKasi pembinaan dan penyuluhan SATPOL-PP menyampaikan bahw hari ini kami melakukan Penertiban tiang dan kabel provider yang semrawut pemasangan tiang dan kabel optik oleh penyedia layanan internet karena tidak sesuai dengan perda rencana tata ruang wilayah.

Penindakan ini sesuai dengan instruksi Bupati,yang sebelumnya kami lakukan Sosialisasi berupa himbauan akan tetapi tidak ada respon dan ini merupakan hasil akhir yaitu dilakukan penertiban, Penertiban hari ini cuma satu titik saja dulu untuk Shok terapi agar menjadi pelajaran Pihak provider lain agar lebih tertib baik administrasi maupun realisasi atau pelaksanaan di lapangan.
Kami Sangat mengapresiasi atas ke gigihnya merespon mengawal pengaduan masyarakat, Laskar Merah Putih ini Sangat peduli, terhadap pemerintahan dalam penegakan perda, sehingga dengan adanya penertiban ini serta ijin yang jelas , Pendapat daerah akan bertambah.Ungkapnya
Kami berharap kepada perusahaan Provider yang melaksanakan kegiatan usaha agar membuat ijin melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission (OSS) Sehingga komitmen bisa di relasikan dengan baik.
Senada di sampaikan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan bahwa kami hadir di sini bersama Dinas terkait melakukan instruksi Bupati Prihal kabel provider yang semrawut pertangal 7 Agustus 2024 yang lalu
Tentang penertiaban Ruang Milik Jalan, yaitu sejalur tanah di luar Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) yang memiliki fungsi tertentu,Pelebaran jalan, Penambahan jalur lalu lintas, Ruang pengamanan jalan,nah hari ini Bahwa ada kegiatan pemakai rumija yang tidak berizin sehingga merugikan masyarakat juga pemerintah.
"Set kami cek bahwa bayak yang mengunakan Ruang miliki jalan , kabel tidak sesuai pemasangan nya serta tiang yang di pasang banyak yang mendekati pengguna jalan sehingga mengganggu lalulintas.jelasnya
Sementara itu Ketua Laskar Merah Putih Tulungagung Hendri Dwiyanto menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah kabupaten Tulungagung, Serta Dinas instansi terkait
Hari ini telah terbukti,Telah menegakan Perda dengan baik , sehingga tindak tegas dilaksanakan.
Terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan kepada kami mengawal setiap aduan yang di sampaikan kepada kami, insyaallah Amanah kepercayaan ini tetap kami jaga serta walupun banyak yang akan menghalangi tugas kami.allhamdulila membuahkan hasil yaitu di lakukan Penertiban. tutupnya
TRIBUN-MEDAN.COM - Kolaliandri Ginting, mahasiswa semester 6 jurusan Administrasi Bisnis FISIP USU membuka lapangan kerja bagi mahasiswa yang...
JAKARTA - Industri musik dan perfilman Korea Selatan dalam hampir satu dekade ini telah membanjiri pasar di Asia, termasuk Indonesia. Tidak ingin...
MEDAN | Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara Jabodetabek, (IKA FT USU) Jabodetabek menyampaikan Inisiasi Proyek Pembangunan Unit...
Medan - Tiga mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) memenangi kontes inovasi internasional yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan. Mereka...
FAKULTAS Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU) meluncurkan buku ‘Pokok-pokok Adat Istiadat Perkawinan Suku Melayu Sumatera Timur’ di...