Kamis, 11 Juni 2026 - 08:53 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Kamis, 1 Agustus 2019
230 views
0
813902_720

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak mengambil untung besar-besar saat memberikan pinjaman nasabah. Dia mengatakan hal ini merupakan bagian dari peraturan yang ada.

"Produk fintech tidak boleh melakukan abuse customer dengan cara mencari untung segede-gedenya," kata kata Wimboh dalam acara "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019.

Perusahaan fintech di bidang pinjam meminjam atau yang dikenal dengan nama pinjaman online (Pinjol) ini mulai tumbuh dalam dua tahun terakhir di Indonesia. OJK mencatat hingga akhir tahun 2018, pinjol dengan jenis peer to peer lending atau pinjam meminjam telah mencapai 88 platform/jenis yang telah berizin.

Hingga akhir tahun 2018, dana penyaluran pinjaman atau kredit oleh Pinjol telah mencapai sekitar Rp 22 triliun. Adapun, hingga awal Januari 2019 ada sebanyak 244 perusahaan fintech yang telah mengajukan syarat perizinan.

Wimboh melajutkan, perusahaan-perusahaan Pinjol tersebut juga tidak boleh memberikan pinjaman dengan cara hit and run. Karena itu, perusahaan harus kredibel serta transparan baik kepada nasabah maupun kepada regulator.

Dia mahfum bahwa peminjaman online ini memang memiliki risiko besar. Sebab, pemberi pinjaman sulit menilai karakter dan kemampuan pengembalian dari nasabah. "Karena itu kalau tidak yakin atau tidak punya duit (untuk meminjam atau beri pinjaman), jangan," kata Wimboh.

Wimboh juga menuturkan ia juga melarang cara penagihan dari Pinjol yang cenderung menyalahgunakan kewenanganya. Misalnya, debt collector yang melakukan penagihan dengan mengirimkan pesan-pesan penagihan lewat aplikasi pesan whatsapp kepada seluruh kontak yang ada.

Wimboh juga meminta jika ada nasabah yang merasa dirugikan dirinya meminta supaya nasabah itu melapor kepada OJK dan asosiasi. Selain itu, Wimboh juga mengingatkan adanya risiko cyber lewat penyalahgunaan indentitas dan informasi pribadi. Karena itu, ia mendorong perusahaan untuk bisa mengidentifikasi dengan cermat nasabahnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

H.Hambali dan Kamacab Lepas 8 Brigade Laskar Merah Putih Muba Menuju 4 POSPAM Natal dan Tahun Baru 2021.

Thu, 24 Dec 2020 08:33:56am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Usai Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Musi 2020 dalam rangka menjaga kondusivitas jelang Natal dan...

Puluhan Laskar Merah Putih Macab Muba Ikut Apel Operasi Lilin 2020.

Thu, 24 Dec 2020 07:10:20am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Menjalin dan menjaga Sinergitas serta mewujudkan tujuan dan Maksud dari Ormas laskar merah putih di dirikan 20...

LMP MUBA Dukung Mensos Risma Berikan Bantuan via Transfer Elekronik, Seperti Kabupaten Musi Banyuasin.

Thu, 24 Dec 2020 07:00:11am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Trobosan Bupati Musi Banyuasin H.Dodi Reza Alex Noerdin dalam hal pengelolaan bantuan sosial kepada masyarakat...

Ketua Harian Laskar Merah Putih Burhan Saidi Apresiasi Bang Sandi masuk Kabinet

Wed, 23 Dec 2020 09:37:24am

Ketua Harian Laskar Merah Putih Burhan Saidi Apresiasi Bang Sandi masuk Kabinet kitamerahputih.com.23/12/2020  Umat Islam jangan mau dihasut...

Laskar Merah Putih Muba usulkan Bupati Penerima KTA dan JAS Anggota Kehormatan LMP Mada Sumsel.

Fri, 18 Dec 2020 11:59:09am

Laskar Merah Putih Muba usulkan Bupati Penerima KTA dan JAS Anggota Kehormatan LMP Mada Sumsel. Bertempat di Sekretariat Markas Cabang Ormas Laskar...

Baca Juga