TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak mengambil untung besar-besar saat memberikan pinjaman nasabah. Dia mengatakan hal ini merupakan bagian dari peraturan yang ada.
"Produk fintech tidak boleh melakukan abuse customer dengan cara mencari untung segede-gedenya," kata kata Wimboh dalam acara "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019.
Perusahaan fintech di bidang pinjam meminjam atau yang dikenal dengan nama pinjaman online (Pinjol) ini mulai tumbuh dalam dua tahun terakhir di Indonesia. OJK mencatat hingga akhir tahun 2018, pinjol dengan jenis peer to peer lending atau pinjam meminjam telah mencapai 88 platform/jenis yang telah berizin.
Hingga akhir tahun 2018, dana penyaluran pinjaman atau kredit oleh Pinjol telah mencapai sekitar Rp 22 triliun. Adapun, hingga awal Januari 2019 ada sebanyak 244 perusahaan fintech yang telah mengajukan syarat perizinan.
Wimboh melajutkan, perusahaan-perusahaan Pinjol tersebut juga tidak boleh memberikan pinjaman dengan cara hit and run. Karena itu, perusahaan harus kredibel serta transparan baik kepada nasabah maupun kepada regulator.
Dia mahfum bahwa peminjaman online ini memang memiliki risiko besar. Sebab, pemberi pinjaman sulit menilai karakter dan kemampuan pengembalian dari nasabah. "Karena itu kalau tidak yakin atau tidak punya duit (untuk meminjam atau beri pinjaman), jangan," kata Wimboh.
Wimboh juga menuturkan ia juga melarang cara penagihan dari Pinjol yang cenderung menyalahgunakan kewenanganya. Misalnya, debt collector yang melakukan penagihan dengan mengirimkan pesan-pesan penagihan lewat aplikasi pesan whatsapp kepada seluruh kontak yang ada.
Wimboh juga meminta jika ada nasabah yang merasa dirugikan dirinya meminta supaya nasabah itu melapor kepada OJK dan asosiasi. Selain itu, Wimboh juga mengingatkan adanya risiko cyber lewat penyalahgunaan indentitas dan informasi pribadi. Karena itu, ia mendorong perusahaan untuk bisa mengidentifikasi dengan cermat nasabahnya.
BAZNAS Musi Banyuasin Sambut Audensi Laskar Merah Putih Macab Kab Muba kitamerahputih.com Selasa, 26/01/2021 Sekayu - Musi Banyuasin, Puluhan...
Laskar Merah Putih Macab Muara Enim Galang Dana Peduli Bencana Mamuju kitamerahputih,com Senin, 25/01/2021. Gelumbang - Muara Enim, Bertempat di...
Tingkatkan Imun dan Stamina Tubuh Di New Normal, Laskar Merah Putih Muba Apresiasi "BENGKEL OTOT kitamerahputih.com Minggu 24/01/2021. Sekayu -...
KAMACAB LMP Kabupaten Cianjur Serahkan SK MAC Kecamatan Cikalong Dan Sukaresm kitamerahputih.com. Minggu, 24/01/2021 Cianjur - Jawa Barat, Ketua...
Laskar Merah Putih dan Perguruan Silat Jati Diri, Apresisasi Sinergitas Dispopar dan IPSI Mub kitamerahputih.com Sabtu, 23/01/2021. Sekayu - Musi...