Jumat, 22 Mei 2026 - 07:21 WIB
banner ucapan Sekda revs

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bayung Lencir Diringkus Satreskrim Polres Muba

Senin, 26 Januari 2026
95 views
0
IMG-20260126-WA0028

MUBA, KMP.com – Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial H (26) ditangkap setelah membawa lari dan menyetubuhi korban R (14) di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

Tersangka H diamankan tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Bayung Lencir, setelah sempat buron pasca kejadian pada awal Desember lalu.

Kronologi Kejadian ,Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaen, S.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat keluarga korban melaporkan hilangnya R sejak Rabu (3/12/2025).

"Korban diketahui pergi bersama tersangka tanpa izin orang tua. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat ditemukan lebih dulu oleh warga pada 9 Desember 2025, sementara tersangka terus dikejar hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Bayung Lencir," ujar AKP S. Hutahaen, Minggu (25/1/2026).

Dalam kejadian ini Motif dan Modus OperandiDari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan asmara (pacaran). Selama tiga hari membawa lari korban, tersangka mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa lebih dari satu kali.

Pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya:

Pakaian milik korban.Dokumen identitas korban.Bukti pendukung lainnya untuk keperluan penyidikan.

Dari kejadian ini tentunya pelaku di kenai Ancaman Hukuman yang setimpal 

Saat ini, tersangka H telah mendekam di sel tahanan Mapolres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kasi Humas.

Polres Muba turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan maupun kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pasca Banjir Probolinggo, LMP Ucapkan Terimakasih

Fri, 12 Mar 2021 01:49:25am

Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pasca Banjir Probolinggo, LMP Ucapkan Terimakasih Kitamerahputih.com Jumat, 12 Maret 2021 Probolinggo - Jawa...

Srikandi Laskar Merah Putih Galang Dana Untuk korban Banjir ke Empat

Thu, 11 Mar 2021 12:01:09pm

Srikandi Laskar Merah Putih Galang Dana Untuk korban Banjir ke Empat kitamerahputih.com Kamis, 11/03/2021. Probolinggo - Jawa Timur, Pasca banjir...

Wakastaff LMP Mada Banten Lakukan Kunjungan Kerja Ke LMP Macab Lebak

Thu, 11 Mar 2021 01:32:11am

Wakastaff LMP Mada Banten Lakukan Kunjungan Kerja Ke LMP Macab Lebak kitamerahputih.com Kamis, 11/03/2021. Lebak - Banten, Dalam rangka persiapan...

Banjir Kembali Menerjang, Laskar Merah Putih Turun Lagi

Wed, 10 Mar 2021 04:54:15pm

Banjir Kembali Menerjang, Laskar Merah Putih Turun Lagi kitamerahputih.com Rabu, 10/03/2021. Probolinggo - Jawa Timur, Untuk yang kesekian...

Massa Pendukung Program Pemkab Lahat Serukan Program Cahaya

Wed, 10 Mar 2021 04:18:12pm

Massa Pendukung Program Pemkab Lahat Serukan Program Cahaya kitamerahputih.com Rabu,10/03/2021. Lahat – Sumsel, Massa Pendukung Program Pemkab...

Baca Juga