Jumat, 22 Mei 2026 - 11:44 WIB
banner ucapan Sekda revs

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bayung Lencir Diringkus Satreskrim Polres Muba

Senin, 26 Januari 2026
95 views
0
IMG-20260126-WA0028

MUBA, KMP.com – Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial H (26) ditangkap setelah membawa lari dan menyetubuhi korban R (14) di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

Tersangka H diamankan tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Bayung Lencir, setelah sempat buron pasca kejadian pada awal Desember lalu.

Kronologi Kejadian ,Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaen, S.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat keluarga korban melaporkan hilangnya R sejak Rabu (3/12/2025).

"Korban diketahui pergi bersama tersangka tanpa izin orang tua. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat ditemukan lebih dulu oleh warga pada 9 Desember 2025, sementara tersangka terus dikejar hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Bayung Lencir," ujar AKP S. Hutahaen, Minggu (25/1/2026).

Dalam kejadian ini Motif dan Modus OperandiDari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan asmara (pacaran). Selama tiga hari membawa lari korban, tersangka mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa lebih dari satu kali.

Pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya:

Pakaian milik korban.Dokumen identitas korban.Bukti pendukung lainnya untuk keperluan penyidikan.

Dari kejadian ini tentunya pelaku di kenai Ancaman Hukuman yang setimpal 

Saat ini, tersangka H telah mendekam di sel tahanan Mapolres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kasi Humas.

Polres Muba turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan maupun kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wisata Alam Bukit Kartapona Desa Kebutuhduwur Kini Berbenah Kembali

Sun, 28 Mar 2021 10:18:42am

Wisata Alam Bukit Kartapona Desa Kebutuhduwur Kini Berbenah Kembali kitamerahputih.com Minggu, 28/03/2021. Banjar Negara - Jawa tengah, Taman...

Ketua Harian DPP kunjungi DPW Partai Berkarya,Provinsi Jawa Timur

Sun, 28 Mar 2021 05:11:55am

Kitamerahputih.com Sabtu 27 Maret 2021Bojonegoro Jawa Timur, Dewan Pimpinan Wilayah Beringin Karya Jawa Timur - Setelah sebelumnya melaksanakan Rapat...

Sat Pol PP Pemkab Muba, Himbau Pelaksana Proyek Jangan Parkirkan Truk di Badan Jalan Kol.Wahid Udin

Sat, 27 Mar 2021 12:05:36pm

Sat Pol PP Pemkab Muba, Himbau Pelaksana Proyek Jangan Parkirkan Truk di Badan Jalan Kol.Wahid Udin kitamerahputih.com Sabtu, 27/03/2021. Sekayu -...

Tabrak Dermaga Dishub Muba dan Dermaga KSOP Karang Agung, TB Sari Utama Siap Perbaiki

Sat, 27 Mar 2021 06:57:33am

Tabrak Dermaga Dishub Muba dan Dermaga KSOP Karang Agung, TB Sari Utama Siap Perbaiki kitamerahputih.com Sabtu, 27/03/2021. Lalan - Sumsel, Akibat...

Laskar Merah Putih Minta Pemkab Muba Tegur Kontraktor Kotori dan Ganggu Lalulintas jalan Kol Wahid Udin,Sekayu

Sat, 27 Mar 2021 06:46:40am

Laskar Merah Putih Minta Pemkab Muba Tegur Kontraktor Kotori dan Ganggu Lalulintas jalan Kol Wahid Udin, Sekayu kitamerahputih.com Sabtu,...

Baca Juga