Jumat, 22 Mei 2026 - 10:55 WIB
banner ucapan Sekda revs

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bayung Lencir Diringkus Satreskrim Polres Muba

Senin, 26 Januari 2026
95 views
0
IMG-20260126-WA0028

MUBA, KMP.com – Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial H (26) ditangkap setelah membawa lari dan menyetubuhi korban R (14) di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

Tersangka H diamankan tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Bayung Lencir, setelah sempat buron pasca kejadian pada awal Desember lalu.

Kronologi Kejadian ,Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaen, S.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat keluarga korban melaporkan hilangnya R sejak Rabu (3/12/2025).

"Korban diketahui pergi bersama tersangka tanpa izin orang tua. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat ditemukan lebih dulu oleh warga pada 9 Desember 2025, sementara tersangka terus dikejar hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Bayung Lencir," ujar AKP S. Hutahaen, Minggu (25/1/2026).

Dalam kejadian ini Motif dan Modus OperandiDari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan asmara (pacaran). Selama tiga hari membawa lari korban, tersangka mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa lebih dari satu kali.

Pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya:

Pakaian milik korban.Dokumen identitas korban.Bukti pendukung lainnya untuk keperluan penyidikan.

Dari kejadian ini tentunya pelaku di kenai Ancaman Hukuman yang setimpal 

Saat ini, tersangka H telah mendekam di sel tahanan Mapolres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kasi Humas.

Polres Muba turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan maupun kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gubernur Sumsel beri Jas Gubernur ke Bupati Muba Saat Tinjau Venue Porprov XV

Sun, 28 Sep 2025 06:14:30am

  Gubernur Sumsel Tinjau Venue Porprov XV Didampingi Bupati Muba Persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sumatera Selatan yang akan...

Bailangu Panen Jangung 18 Ton

Sat, 27 Sep 2025 11:25:53am

Kita merah Putih.com Panen raya jagung serentak nasional kuartal III digelar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan,...

Sayangilah Hewan Peliharaan “TPHP Muba Adakan Suntik Rabies

Thu, 25 Sep 2025 02:31:25pm

  Kita merah Putih.com - Memperingati Hari Rabies Sedunia, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan Musi Banyuasin gelar layanan...

Adakan Pelatihan Las Baznas Muba Kolaborasi SMK N Sekayu

Tue, 23 Sep 2025 01:24:37pm

Sekayu -AQJ News.com Badan Amil Zakat kabupaten Musi Banyuasin terus melaksanakan kegiatan yang positif untuk memberikan keahlian dengan melaksanakan...

illegal refinery terbakar Polsek Babat Amankan tersangka

Sun, 21 Sep 2025 07:24:43am

Tribratamubanews.com – Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, pemilik lokasi penyulingan minyak mentah (illegal...

Baca Juga