Senin, 11 Mei 2026 - 08:50 WIB
banner ucapan Sekda revs

Atas Perintah Sang Suami Ibu ini Tega Buat Anaknya tak bernafas Selamanya

Jumat, 15 September 2023
235 views
0
d3d7e4c3e4fa9199720dffedbb100b66

Memang diluar nalar perintah sang suami Purnimo (55)di turuti begitu saja oleh sang istri Ramini (44) tahun, Perintahnya adalah harus menghabisi nyawa anak angkatnya(I)

Motif tersangka Rumini tega membunuh anaknya sendiri karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial I tersebut dan juga di ancam sang suami temperamental apabila tidak menghabisi nyawa anak angkatnya serta akan di usir dari rumahnya.hal tersebut di sampaikan Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik Msi di dampingi AKP Morris Widhi Harto SIK kasat Reskrim polres, Jumat 15 September 2023

Kejahatan ini terungkap karena adanya kejanggalan yaitu korban meninggal dunia tidak wajar,setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan mengintrogasi sanksi -saksi

Serta hasil visum luar dan dalam tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang dinyatakan bahwa korban meninggal dalam keadaan tidak wajar kemudian kasad Reskrim AKP Morris widiharto Sik dan Kapolsek lais AKP Hendra Sutisna memerintahkan Kanit pidum Polres Muba iptu Dedi Kurniawan SH MH beserta anggota tim serigala Kanit PPA Aipda zailili SH dan Kanit Reskrim Polsek AIpda Aan Febrianto SH untuk melakukan Interogasi lebih mendalam terungkap Palaku pembunuhan tersebut Orang tua Angkatnya Sendiri.jelasnya 

Palaku mengakui kejahatan nya yang telah dilakukan tersebut atas perintah sang suami.setelah melakukan aksi kejahatannya kedua Palaku berakting tidak mengetahui,sang suami mendobrak pintu dan istrinya berteriak sehingga memancing tetangga datang dan bertanya apa yang terjadi Purnomo menyampaikan bahw anak nya indah meninggal dunia.sepandai pandai tupai melompat akan jatuh juga begitulah yang terjadi.

Atas kejahatan tersebut kudua Palaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara, serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dimulai Dari Sanga Desa, Targetkan Setiap Kecamatan

Mon, 7 Jun 2021 09:19:07am

SEKAYU - Tahun ini Dewan Pengurus Daerah Pengembang Indonesia (DPD PI) Provinsi Sumsel menargetkan bisa membangun 50 unit rumah bersubsidi bagi...

Tiap Orang Dapat Rp250 Ribu, Diberikan Selama Lima Bulan

Sun, 6 Jun 2021 05:56:03am

Bupati Dodi Reza Beri 1.203 Penyandang SEKAYU- Perhatian Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA kepada penyandang disabilitas di Bumi Serasan...

Diskon 50 Persen, Rapid Antigen Mandiri di RSUD Sekayu Rp137.500 dan Keterangan Dokter Rp35.000 Jadi Cukup Bayar Rp172.500

Sat, 5 Jun 2021 01:43:10pm

  SEKAYU- RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin terus memaksimalkan pencegahan dan penanganan wabah COVID-19.  Tidak hanya itu, RSUD Sekayu...

Hadiri Undangan Kapolresta Laskar Merah Putih Apresiasi Langkah dan Tindak cepat Kapolresta R.M Jauhari

Sat, 5 Jun 2021 01:39:15pm

  Kitamerahputih.com Sabtu 5 Juni 2021Kota Probolinggo Jawa Timur, Gus Noer Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Probolinggo,...

Realisasikan Hulu-Hilir Kelapa Sawit Rakyat

Sat, 5 Jun 2021 11:29:43am

SUNGAI LILIN- Sesuai agenda yang direncanakan Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin ikut berperan dalam film dokumenter bersama Presiden...

Baca Juga