Senin, 11 Mei 2026 - 09:48 WIB
banner ucapan Sekda revs

Atas Perintah Sang Suami Ibu ini Tega Buat Anaknya tak bernafas Selamanya

Jumat, 15 September 2023
235 views
0
d3d7e4c3e4fa9199720dffedbb100b66

Memang diluar nalar perintah sang suami Purnimo (55)di turuti begitu saja oleh sang istri Ramini (44) tahun, Perintahnya adalah harus menghabisi nyawa anak angkatnya(I)

Motif tersangka Rumini tega membunuh anaknya sendiri karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial I tersebut dan juga di ancam sang suami temperamental apabila tidak menghabisi nyawa anak angkatnya serta akan di usir dari rumahnya.hal tersebut di sampaikan Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik Msi di dampingi AKP Morris Widhi Harto SIK kasat Reskrim polres, Jumat 15 September 2023

Kejahatan ini terungkap karena adanya kejanggalan yaitu korban meninggal dunia tidak wajar,setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan mengintrogasi sanksi -saksi

Serta hasil visum luar dan dalam tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang dinyatakan bahwa korban meninggal dalam keadaan tidak wajar kemudian kasad Reskrim AKP Morris widiharto Sik dan Kapolsek lais AKP Hendra Sutisna memerintahkan Kanit pidum Polres Muba iptu Dedi Kurniawan SH MH beserta anggota tim serigala Kanit PPA Aipda zailili SH dan Kanit Reskrim Polsek AIpda Aan Febrianto SH untuk melakukan Interogasi lebih mendalam terungkap Palaku pembunuhan tersebut Orang tua Angkatnya Sendiri.jelasnya 

Palaku mengakui kejahatan nya yang telah dilakukan tersebut atas perintah sang suami.setelah melakukan aksi kejahatannya kedua Palaku berakting tidak mengetahui,sang suami mendobrak pintu dan istrinya berteriak sehingga memancing tetangga datang dan bertanya apa yang terjadi Purnomo menyampaikan bahw anak nya indah meninggal dunia.sepandai pandai tupai melompat akan jatuh juga begitulah yang terjadi.

Atas kejahatan tersebut kudua Palaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara, serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wajibkan Operasional Cadangan Gas Terbesar ke Empat Dunia di Muba Rekrut Tenaga Kerja Lokal*

Thu, 10 Jun 2021 03:09:51pm

  JAKARTA- Sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Sekda Apriyadi Pimpin Rapat Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol

Thu, 10 Jun 2021 03:04:38pm

Pemkab Muba Terus Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Tol Betup SEKAYU MUBA- Bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate, Pemkab Musi Banyuasin...

Menteri PPPA Akui Gambo Muba Realisasi Nyata Pemberdayaan Perempuan

Thu, 10 Jun 2021 03:45:23am

  SEKAYU- Lenggak-lenggok model catwalk sambil mengenakan busana Gambo Muba, Rabu (9/6/2021) di Opproom Pemkab Muba membuat mata Menteri...

Inisiasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak Di Muba Dapat Apresiasi Menteri PPPA 

Wed, 9 Jun 2021 02:48:09pm

  SEKAYU - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang juga dikenal sebagai Bintang...

Sekda Apriyadi Harapkan Reforma Agraria di Muba Menuai Kesepahaman

Wed, 9 Jun 2021 12:54:08pm

SEKAYU- Mengusung tema strategi penataan aset dan akses yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Musi...

Baca Juga