Rabu, 10 Juni 2026 - 03:43 WIB
Bijak Bermedia Sosial

RDP Forum Komunikasi Lintas Organisasi Bersama Komisi III DPRD Muba, Terkait SK KLHK Sejumlah Izin Perusahaan di Muba Di CABUT dan di EVALUASI

Senin, 14 Maret 2022
241 views
0
IMG_20220314_192059
kitamerahputih.com Senin, 14 Maret 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Komisi III DPRD Muba belum menerima surat resmi terkait dicabutnya izin operasional sejumlah perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Hal ini diungkapkan ketua Komisi III DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, SE, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Forum Komunikasi Lintas Organisasi, Musi Banyuasin diruang Rapat Komisi III DPRD Muba, Senin (14/3/2022). Afitni menerangkan, secara umum DPRD Muba telah mendapatkan informasi tersebut baik melalui media masa maupun informasi yang beredar ditengah masyarakat terkait surat keputusan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan terkait dicabutnya izin izin tersebut. Dan sejumlah upaya juga sudah dilakukan DPRD Muba khususnya Komisi III dengan menjemput bola melalui instansi terkait. "Karena Dinas kehutanan tidak ada ditingkat kabupaten, kami telah berkunjung ke BPKH Sumsel dan BKSDA Sumsel menanyakan surat pencabutan izin tersebut. Ternyata ditingkat provinsi dokumen yang dimaksud juga belum ada," kata Afitni. Satoto Waliun perwakilan Forum Komunikasi Lintas Organisasi, berharap DPRD Muba lebih serius menyikapi dicabutnya izin operasional sejumlah perusahaan perkebunan dan Pertambangan di Muba. Karena akan menimbulkan berbagai persoalan yang merugikan negara dan mengancam Kamtibmas. "Kami meminta jika memang belum ada surat keputusan ditingkat provinsi agar menjemput bola ke kementerian KLHK. Hal ini penting karena ada potensi konflik diatas puluhan ribu hektar lahan tak bertuan tersebut," kata Ketua LMP Macab Muba tersebut. Senada dengan statement Ketua Komisi III DPRD Muba, Andi Wijaya Busro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, mengaku secara resmi juga belum menerima SK 01 Kementerian LHK tersebut. Namun, pihaknya sudah memanggil sejumlah perusahaan yang dimaksud dalam SK 01 tersebut dan sudah mengklarifikasi perusahaan perkebunan dan pertambangan tersebut. "Jadi ada dua klarifikasi dari SK 01 ini, ada yang dicabut izinnya dan ada yang di Evaluasi. Disamping itu ada lahan PT Hindoli blok 1 dan blok 2 seluas 15.500 hektar yang merupakan kawasan hutan dan dikembalikan ke negara,"ucapnya. Ia menerangkan, beberapa perusahaan yang dicabut izinnya ternyata mengajukan keberatan karena menurut mereka ada kekeliruan dalam pencabutan izinnya. Selanjutnya keberatan tersebut juga sudah disampaikan ke kementerian KLHK. "Untuk PT Lais Batubara Persada, PT Muba Coal Mine dan PT Sepakat Siantar saat ini tengah mengajukan surat keberatan dan kita tunggu jawabannya,"pungkas Andy Wijaya Busro.(*)
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kamada LMP Provinsi Banten Lakukan Kunjungan Kerja Ke Macab LMP Lebak

Tue, 1 Dec 2020 04:24:42am

Kitamerahputih.com LEBAK, - Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Banten lakukan kunjungan ke Markas Daerah Kabupaten Lebak, Senin...

Laskar Merah Putih dan Sarinah Srikandi Serasan Sekate S4 Muba,Ajak Anggota dan Warga Tetap Waspadai Covid 19.

Sat, 28 Nov 2020 10:18:44am

Sekayu Kab Muba Sumsel. Kitamerahpuith.com.28/11/2020. Menyikapi situasi dan kondisi dalam kurun waktu 30 hari terakhir terhadap Informasi...

MARS LASKAR MERAH PUTIH

Sat, 28 Nov 2020 10:10:09am

Kami Laskar Merah Putih Siap berkorban Jiwa Raga Mempertahankan Menyelamatkan Menjaga Negeri Tercinta Indonesia Kami Laskar Merah...

H.Adik Lf Solihin:siap tindakan tegas oknum merusak nama LMP Subang

Fri, 27 Nov 2020 02:20:57am

Kitamerahputih.com Organisasi kemasyakatan(ormas) Laskar merah Putih Sebagai alat sosial kontrol dalam pengabdian kepada masyarakat bangsa dan...

Kapolres Terima LMP Macab Musi Banyuasin

Thu, 26 Nov 2020 06:01:01am

Sekayu Muba Sumsel. kitamerahputih.com 26/11/2020. Setelah terbentuknya Macab LMP Muba beberapa waktu lalu dan di lanjutkan dengan program...

Baca Juga