Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:34 WIB
Bijak Bermedia Sosial

RDP Forum Komunikasi Lintas Organisasi Bersama Komisi III DPRD Muba, Terkait SK KLHK Sejumlah Izin Perusahaan di Muba Di CABUT dan di EVALUASI

Senin, 14 Maret 2022
248 views
0
IMG_20220314_192059
kitamerahputih.com Senin, 14 Maret 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Komisi III DPRD Muba belum menerima surat resmi terkait dicabutnya izin operasional sejumlah perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Hal ini diungkapkan ketua Komisi III DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, SE, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Forum Komunikasi Lintas Organisasi, Musi Banyuasin diruang Rapat Komisi III DPRD Muba, Senin (14/3/2022). Afitni menerangkan, secara umum DPRD Muba telah mendapatkan informasi tersebut baik melalui media masa maupun informasi yang beredar ditengah masyarakat terkait surat keputusan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan terkait dicabutnya izin izin tersebut. Dan sejumlah upaya juga sudah dilakukan DPRD Muba khususnya Komisi III dengan menjemput bola melalui instansi terkait. "Karena Dinas kehutanan tidak ada ditingkat kabupaten, kami telah berkunjung ke BPKH Sumsel dan BKSDA Sumsel menanyakan surat pencabutan izin tersebut. Ternyata ditingkat provinsi dokumen yang dimaksud juga belum ada," kata Afitni. Satoto Waliun perwakilan Forum Komunikasi Lintas Organisasi, berharap DPRD Muba lebih serius menyikapi dicabutnya izin operasional sejumlah perusahaan perkebunan dan Pertambangan di Muba. Karena akan menimbulkan berbagai persoalan yang merugikan negara dan mengancam Kamtibmas. "Kami meminta jika memang belum ada surat keputusan ditingkat provinsi agar menjemput bola ke kementerian KLHK. Hal ini penting karena ada potensi konflik diatas puluhan ribu hektar lahan tak bertuan tersebut," kata Ketua LMP Macab Muba tersebut. Senada dengan statement Ketua Komisi III DPRD Muba, Andi Wijaya Busro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, mengaku secara resmi juga belum menerima SK 01 Kementerian LHK tersebut. Namun, pihaknya sudah memanggil sejumlah perusahaan yang dimaksud dalam SK 01 tersebut dan sudah mengklarifikasi perusahaan perkebunan dan pertambangan tersebut. "Jadi ada dua klarifikasi dari SK 01 ini, ada yang dicabut izinnya dan ada yang di Evaluasi. Disamping itu ada lahan PT Hindoli blok 1 dan blok 2 seluas 15.500 hektar yang merupakan kawasan hutan dan dikembalikan ke negara,"ucapnya. Ia menerangkan, beberapa perusahaan yang dicabut izinnya ternyata mengajukan keberatan karena menurut mereka ada kekeliruan dalam pencabutan izinnya. Selanjutnya keberatan tersebut juga sudah disampaikan ke kementerian KLHK. "Untuk PT Lais Batubara Persada, PT Muba Coal Mine dan PT Sepakat Siantar saat ini tengah mengajukan surat keberatan dan kita tunggu jawabannya,"pungkas Andy Wijaya Busro.(*)
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wabup Rohman Serahkan LKPD Muba ke BPK Sumsel

Tue, 31 Mar 2026 01:05:51am

Palembang – Langkah nyata dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah terus ditunjukkan Pemkab Musi Banyuasin. Hal ini ditandai dengan penyerahan...

Perkuat Ekonomi Muba, Bank Sumsel Babel Kucurkan Rp240 Juta untuk Subsidi Paket Sembako

Mon, 30 Mar 2026 08:02:23am

Bank Sumsel Babel Sekayu Perluas Jangkauan Subsidi Pangan Bersama Dagperin dan Ketahanan Pangan SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin...

Pererat Silaturahmi, Kesbangpol dan BPBD Muba Gelar Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Mon, 30 Mar 2026 07:58:05am

MUBA – Mengawali hari kerja dalam suasana Idulfitri 1447 H, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Penanggulangan Bencana...

DPRD Muba Gelar Rapat Paripurna, Bahas LKPJ Bupati Muba Tahun Anggaran 2025

Mon, 30 Mar 2026 01:07:48am

SEKAYU- Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-4 dalam rangka, Penyampaian Laporan Panitia – Panitia Khusus Kepada Pimpinan DPRD Kabupaten...

Melepas Belenggu APBD: Strategi “Out of the Box” Membangun Muba Melalui Sinergi Non-Anggaran

Sun, 29 Mar 2026 06:31:16am

Keterbatasan anggaran seringkali dianggap sebagai tembok besar yang menghentikan laju pembangunan. Namun, di era transformasi saat ini, memandang...

Baca Juga