Laskar Merah Putih Kabupaten Tulung Agung Audiensi Bersama Pengadilan Negeri
kitamerahputih.com
Sabtu,13 Maret 2021.
Tulung Agung - Jawa Timur, Dalam Rangka turut serta membangun Kabupaten Tulung Agung menuju lebih baik dari sisi hukum, Laskar Merah Putih Macab Tulung Agung yang di Komandoi Kamacab Hendri Dwiyanto Cs, Jum'at (12/03/21) mengunjungi Kantor Pengadilan Negeri Tulung Agung.
Dalam kesempatan tersebut rombongan Laskar Merah Putih disambut Ketua Pengadilan Negeri Tulung Agung, Mujiono,SH,MH.,yang diwakili Naning Rositawati,SH,MH.Selaku Bidang Humas.

LMP Macab Tulung Agung sebagai Organisasi Masyarakat berharap Supremasi Hukum Di Wilayah Tulung Agung benar benar ditegakkan sekaligus mendukung Pengadilan Negeri Tulung Agung untuk menegakkan dan memposisikan Hukum pada tempat yang tertinggi serta menjadikan hukum sebagai Komandan atau Panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berBangsa dan berNegara.
Naning Rositawati,SH,MH. Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tulung Agung menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi usulan dan masukan LMP Macab Tulung Agung, Pengadilan Negeri Tulung Agung Siap Melaksanakan Supremasi Hukum dengan sebaik baiknya dan Berupaya Optimal menjadikan Pengadilan Negeri Tulung Agung menuju Zona Integritas WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi ) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)" ujarnya.
Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim...
Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...
Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...
Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...