Adapun tuntutan aksi yang disampaikan pada pihak PT SBN adalah sebagai berikut :
1. Menuntut PT. SBN (Swadaya Bhakti Negaramas) "SEGERA" menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat desa pulai gading lebih kurang seluas 567 Hektar.
2. Jika tidak segera dituntaskan maka lahan akan diambil kembali oleh masyarakat pemilik lahan dan cabut semua pohon sawit yang telah ditanami,
3. Tanah milik masyarakat sudah digusur PT SBN sejak tahun 2012 hingga saat ini belum dituntaskan ganti rugi pada masyarakat dan perusahaan selalu ingkar janji,
4. 140 hektar terdapat didalam HGU belum diganti rugi alas pancung atas nama kelompok tani pulai gading,
5. Sebanyak 567 Hektar, telah dilakukan pembayaran 180 Hektar, sisa 378 Hektar belum diganti rugi berada dalam izin lokasi,
6. Adanya kelebihan Inti dari Plasma,
7. Hentikan semua aktivitas dilahan milik masyarakat desa pulai gading,
8. Sebelum ganti rugi diselesaikan oleh pihak PT SBN, maka akses jalan produksi kami blokir untuk sementara,
9. Kepada Bupati Muba, Gubernur, agar segera merekomendasikan pada Dirjen Perkebunan dan Pihak Terkait lainnya untuk mencabut HGU dan Izin Lokasi yang ada,
10. Kami minta pemerintah daerah mengevaluasi kebun PT. SBN , baik kebun Inti dan kebun Plasma,
11. Usut tuntas dugaan kerusakan lingkungan,
Setelah melakukan aksi cukup lama dan melalui pembicaraan ditengah halaman kantor PT SBN, akhirnya masa aksi diterima oleh pihak PT SBN melalui Bapak Mahbub selaku managemen untuk mediasi didalam ruang rapat PT SBN.
Dalam rapat mediasi dihadiri oleh Camat Bayung Lencir M Imron SSos MSi, Danramil 401-04/ Bayung Lencir Kapten Arm Marwan, Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Apriyanto SH dan pihak masyarakat Helmi, dan Ketua LIPER RI Muba Arianto SE.
Setelah melewati rapat yang cukup Alot pihak PT SBN tetap bersih keras untuk melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum, sementara masyarakat telah membawa bukti bukti kepemilikan atas lahan yang ada, namun pihak perusahaan tidak menunjuk lahan lahan yang telah diganti rugi dengan alasan instruksi dari legal atau lawyer PT SBN.
Dalam rapat yang cukup panjang dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi penyelesaian atas permasalahan yang ditemukan musyawarah antara masyarakat dengan pihak PT SBN untuk menggelar rapat lanjutan bulan depan tanggal 27 Mei 2022 bertempat dikantor Camat Bayung Lencir dihadiri pihak terkait lainnya dan dari pihak PT SBN yang berkompeten yang bisa menyelesaikan permasalahan Yang dengan kedua belah pihak membawa dokumen bukti bukti kepemilikan lahan yang ada baik yang telah dilakukan ganti rugi maupun yang belum dilakukan ganti rugi.
Adapun isi dari Notulen rapat sebagai berikut :
1. Penyelesaian tuntutan pada masyarakat diharapkan diselesaikan secara mediasi dan atau secara jalur hukum, terkait dengan kebenaran dari hasil verifikasi data oleh pihak perusahaan,
2. Data pengakuan hak milik masyarakat (kepemilikan SPH) agar di-copy sebagai dokumen perusahaan untuk digunakan memverifikasi, apakah sudah atau belum dibayarkan (diganti rugi),
3. Penjadwalan pertemuan kembali pada hari Jumat 27 Mei 2022 dihadiri oleh pihak Perusahaan yang mempunyai kompetensi (legal) bertempat di kantor Camat Bayung Lencir,
4. Sama sama menjaga keamanan.
Setelah adanya notulen rapat akhirnya masa aksi membubarkan diri dengan tertib, aman dan kondusif.
SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-X...
SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-X...
MUBA – Pelantikan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Musi Banyuasin periode 2025–2030 yang berlangsung khidmat pada Jumat...
SEKAYU – Bursa pencalonan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian menghangat. Saputra Candra Lesmana,...
TULUNGAGUNG – Kasus tindak pidana perampasan konci dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga di wilayah Karangrejo akhirnya menemui titik...