Selasa, 9 Juni 2026 - 11:37 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Perpres 7/2021, Sekolah-Kampus hingga Influencer Dilibatkan Cegah Ekstremisme

Senin, 18 Januari 2021
437 views
0
Screenshot_2021-01-18-17-46-44-39

Perpres 7/2021, Sekolah-Kampus hingga Influencer Dilibatkan Cegah Ekstremism

kitamerahputih.com.                                    Minggu, 17/01/2021.

Jakarta - Presiden Joko Jokowi (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Dalam Perpres itu, diatur pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE.

Pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE itu diatur dalam Pasal 5. Sekber ini terdiri dari kementerian-kementerian dan badan yang membidangi penanggulangan terorisme.

Berikut ini rinciannya:

1. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan.

2. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

5. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

6. Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Sekber RAN PE dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian Aksi PE sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, yang ditetapkan melalui peraturan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. 

Berikut tugas Sekber:

1. Mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga.

2. Mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE.

3. Merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.

"Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerjasama dan melibatkan peran serta masyarakat," bunyi Pasal 8.

Dalam upaya mewujudkan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan, ada sejumlah program yang telah direncanakan. Salah satunya adalah penambahan materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di sekolah dan kampus.

Program ini berawal dari belum adanya materi tersebut dalam pendidikan formal, Penanggung jawab program di atas adalah Kemendikbud dan BNPT/BPIP.

"Belum diadopsinya materi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, serta belum digunakannya metodologi pembelajaran dengan cara berpikir kritis, dalam kurikulum pendidikan formal dan kegiatan kemahasiswaan mulai tingkat dasar hingga tingkat tinggi," demikian bunyi Permasalahan dalam Lampiran Perpres Nomor 7/2021 yang dikutip detikcom, Minggu (17/1/2021).

Selain itu, Jokowi menyadari belum optimalnya partisipasi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Karena itu, dirancanglah aksi koordinasi, kampanye kreatif hingga pelatihan yang menyasar tokoh-tokoh dan influencer tersebut.

"Pelatihan Pelatih bagi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," demikian bunyi salah satu program.

Dengan program-program itu, diharapkan meningkatnya kesadaran tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Berita ini sudah terbit sebelumnya di :https://news.detik.com/berita/d-5337244/perpres-72021-sekolah-kampus-hingga-influencer-dilibatkan-cegah-ekstremisme?single=1

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Update COVID-19 Muba: Bertambah 12 Kasus Sembuh, 13 Positif dan 2 Meninggal Dunia

Wed, 5 May 2021 12:08:22pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Rabu (5/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 12 kasus sembuh, 13 positif dan 2 meninggal...

Pusat Penelitian Karet Sebut Pengembangan Teknologi Aspal Karet Sangat Tepat Berada di Muba

Wed, 5 May 2021 12:05:52pm

  SEKAYU- Inovasi pembangunan infrastruktur jalan aspal karet di Kabupaten Musi Banyuasin yang dicetuskan Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic...

Bupati Muba Beri Tali Asih Buat Redi, Sekda Apriyadi Beri Semangat Kesembuhan

Tue, 4 May 2021 09:49:24pm

  Kitamerahputih.com Rabu, 05 Mei 2021 Sekayu Muba - Sumsel, Redi salah satu wartawan media online lokal di Kabupaten Musi Banyuasin diketahui...

Bupati Dodi Reza Sambut Kunker Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel ke Kabupaten Muba

Tue, 4 May 2021 09:37:22pm

  kitamerahputih.com Rabu, 05 Mei 2021 Sekayu Muba - Sumsel,  Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyambut Kunjungan Kerja...

Minta Nasehat Ulama di Muba, Bupati Dodi Reza Anjurkan Salat Ied di Rumah Masing-Masing

Tue, 4 May 2021 04:09:55pm

  kitamerahputih.com Selasa, 04 Mei 2021 Sekayu Muba - Sumsel, Peningkatan jumlah penularan wabah COVID-19 yang sangat signifikan di Sumatera...

Baca Juga