Perpres 7/2021, Sekolah-Kampus hingga Influencer Dilibatkan Cegah Ekstremism
kitamerahputih.com. Minggu, 17/01/2021.
Jakarta - Presiden Joko Jokowi (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Dalam Perpres itu, diatur pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE.
Pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE itu diatur dalam Pasal 5. Sekber ini terdiri dari kementerian-kementerian dan badan yang membidangi penanggulangan terorisme.
Berikut ini rinciannya:
1. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan.
2. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Sekber RAN PE dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian Aksi PE sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, yang ditetapkan melalui peraturan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Berikut tugas Sekber:
1. Mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga.
2. Mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE.
3. Merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.
"Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerjasama dan melibatkan peran serta masyarakat," bunyi Pasal 8.
Dalam upaya mewujudkan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan, ada sejumlah program yang telah direncanakan. Salah satunya adalah penambahan materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di sekolah dan kampus.
Program ini berawal dari belum adanya materi tersebut dalam pendidikan formal, Penanggung jawab program di atas adalah Kemendikbud dan BNPT/BPIP.
"Belum diadopsinya materi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, serta belum digunakannya metodologi pembelajaran dengan cara berpikir kritis, dalam kurikulum pendidikan formal dan kegiatan kemahasiswaan mulai tingkat dasar hingga tingkat tinggi," demikian bunyi Permasalahan dalam Lampiran Perpres Nomor 7/2021 yang dikutip detikcom, Minggu (17/1/2021).
Selain itu, Jokowi menyadari belum optimalnya partisipasi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Karena itu, dirancanglah aksi koordinasi, kampanye kreatif hingga pelatihan yang menyasar tokoh-tokoh dan influencer tersebut.
"Pelatihan Pelatih bagi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," demikian bunyi salah satu program.
Dengan program-program itu, diharapkan meningkatnya kesadaran tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Berita ini sudah terbit sebelumnya di :https://news.detik.com/berita/d-5337244/perpres-72021-sekolah-kampus-hingga-influencer-dilibatkan-cegah-ekstremisme?single=1
Kitamerahputih.com seeSEKAYU, - Bupati Musi Banyuasin Drs H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi...
Gagal Perkosa Mr P Tidak Bisa meledak Ada Ada saja Ardi(41) Pencurian dengan kekerasan setelah berhasil mencuri Barang berang korban, Niat bertambah...
Kitamerahputih.com Polres Muba kembali berduka, Anggota Kepolisian yang berdinas digakkum Satpolairud Meninggal Karena Sakit, Pada Minggu (16/05/21)...
JAKARTA- Perayaan Idul Fitri 1442 H ditengah pandemi COVID-19 membuat banyak warga masyarakat lebih memilih berdiam di rumah. Namun, hal tersebut...
Kitameraputih.com - ARISANTO, 21 warga Kel. Babat Kec. Babat toman Kab. Muba diciduk Polisi Sat Reserse Narkoba Polres Muba terkait kasus Peredaran...