Selasa, 29 September 2026 - 09:35 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
348 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Solusi Jangka Pendek “Muba Usulkan Komdigi Anggarkan Internet Satelit Starlink Tutup Celah Blankspot Di Indonesia.”

Thu, 15 May 2025 01:29:55pm

  Jakarta – Pemkab Musi Banyuasin di bawah komando Bupati H. M. Toha dan Wabup Rohman terus berupaya mengatasi keterisolasian digital di...

Supriasihatin dampingi Purwanti konseling DPPPA Muba

Thu, 15 May 2025 01:06:38pm

Kita merah putih.com Kekerasan dalam rumah tangga perilaku yang tidak seharusnya terjadi dan sangat merugikan semua pihak yang terlibat. Hal ini...

Kejari dan Pemkab Muba Luncurkan Program SIMBADA untuk Optimalkan PAD

Wed, 14 May 2025 02:32:32pm

SEKAYU – Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tengah digalakkan oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha, SH bersama Wakil Bupati...

Usai Diterjang Tongkang, Pembangunan Jembatan P6 Sungai Lalan Resmi Dimulai, Warga Sambut Penuh Haru

Wed, 14 May 2025 01:27:33pm

  LALAN, MUBA — Untuk pertama kalinya berkunjung ke Kecamatan Lalan, Bupati H. M. Toha dan Wabup Rohman membawa “kado” istimewa bagi...

Peringati HUT Provinsi Sumatera Selatan ke-79 Bapenda Provinsi Sumatra Selatan UPTB Wilayah Muba I dan II adakan Donor Darah

Wed, 14 May 2025 02:56:23am

Dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sumatera Selatan ke-79 Bapenda Provinsi Sumatra Selatan UPTB Wilayah Muba I dan II mengadakan kegiatan donor...

Baca Juga