Selasa, 29 September 2026 - 08:11 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
348 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Hadiri Halal Bihalal dan Pelantikan MWCNU, Pesan Wabup Rohman : Bekerjalah Dengan Penuh Tanggungjawab.

Tue, 20 May 2025 01:42:33pm

  SEKAYU- Dalam suasana yang begitu khidmat yang juga diiringi oleh lantunan shalawat,  Bupati Muba H M Toha dalam hal ini diwakili langsung...

RDP Lanjutan Komisi II DPRD Muba dalam rangka Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Muba terhadap Kinerja BUMD

Tue, 20 May 2025 03:32:21am

Advertorial|Kita merah putih.com, – Telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka Pelaksanaan Fungsi...

Komisi II Monitoring ke Desa Karya Maju Kecamatan Keluang

Tue, 20 May 2025 03:27:54am

Advertorial|Kita merah putih.com, – Ketua Komisi II DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si, Sekretaris Komisi II Ziadatulher, SE., MH, Anggota Komisi II DPRD...

Dukung Pemkab Muba,Koppeba Koarmada RI berkolaborasi dengan Satpaska Koarmada 1 bersama Lanal Palembang

Mon, 19 May 2025 11:16:42pm

Kita merah Putih.com Lalan 19 Mei 2025 Tragedi runtuhnya jembatan Sungai Lalan yang ditabrak oleh Tongkang pengangkut batubara pada bulan Agustus...

Demolish pilar jembatan P6 lalan Muba Terus di laksanakan kegiatan berjalan lancar

Mon, 19 May 2025 03:24:16pm

Kita merah Putih.com Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal, M.Tr.Hanla. M.M., CRMP melalui Kolonel Sigit Sugiharto ,Koppeba Koarmada RI...

Baca Juga