Minggu, 6 September 2026 - 01:39 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
324 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bantuan Radio Komunikasi untuk menunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tiba di Kabupaten Merauke

Fri, 2 Apr 2021 06:08:52am

  Kitamerahputih.comKitamer, 02 April 2021 Bertempat di Sekretariat ORARI Lokal Merauke Jalan Ampera 4, sejumlah Pengurus, Anggota dan DPP...

Ketua Dekranasda Hj Thia Yufada Hadiri Opening Rumah Kemasan Muba, Pertama di Sumsel

Thu, 1 Apr 2021 03:02:57pm

Ketua Dekranasda Hj Thia Yufada Hadiri Opening Rumah Kemasan Muba, Pertama di Sumsel Kitamerahputih.com Kamis, 01/04/2021 Sekayu - Sumsel,...

Airlangga Jadwalkan Dampingi Presiden Joko Widodo Untuk Panen PSR di Muba

Thu, 1 Apr 2021 01:00:42pm

Airlangga Jadwalkan Dampingi Presiden Joko Widodo Untuk Panen PSR di Muba Kitamerahputih.com Kamis, 01/04/2021 JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin...

Bimbingan lifeskill bagi masyarakat rawan Narkoba kota jayapura antara BNN Provinsi Papua dan Dinas Pariwisata kota jayapura

Thu, 1 Apr 2021 11:44:00am

  Kitamerahputih.com masalahan  narkoba Narkoba di indonesia terus meningkat,di mana salah satu penyebabnya adalah kurang adanya daya...

Menyambut Perayaan Paskah sejumlah Gereja dijaga ketat aparat keamanan dan sejumlah ormas.

Thu, 1 Apr 2021 11:02:52am

Kita merah putih.com Merauke, 01 April 2021.Menjelang Perayaan Paskah  yang diawali Tri Hari Suci dimulai dengan Kamis Putih tepat pada Tanggal 1...

Baca Juga