Senin, 7 September 2026 - 07:04 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
324 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ketua plt DPW Partai Berkarya Jatim KBP (p) Panji Susilo, SH,. S.S., M.Hum hadiri Rapat Silaturrahmi Nasional

Fri, 9 Apr 2021 11:41:21pm

  Kitamerahputih.com Jumat 8 April 2021 Surabaya Jawa Timur, Partai Berkarya (Beringin Karya) Provinsi Jawa Timur, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah...

Koramil 0820/02, Polsek dan Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih Kec Wonoasih, Terus Sosialisasikan Prokes.

Fri, 9 Apr 2021 11:36:49pm

  Kitamerahputih.com Sabtu 9 April 2021 Kota Probolinggo, Koramil 0820/02 - Polsek - Laskar Merah Putih Kecamatan Wonoasih - Komando Rayon...

Dodi Reza Gratiskan Operasi Bibir Sumbing Bagi Warga Sumsel

Fri, 9 Apr 2021 01:31:32pm

  Kitamerahputih.com Jumat, 09/04/2021 Sekayu - Sumsel, Untuk kali keempat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu menyelenggarakan bakti sosial...

Jelang Ramadhan 1442 H, LMP Macab Tulung Agung Lakukan Giat Baksos Monumen TRIP

Fri, 9 Apr 2021 01:13:16pm

  Kitamerahputih.com Jumat, 09/04/2021 Tulung Agung - Jawa Timur,  Puluhan orang berbaju loreng mendatangi Monumen Tentara Republik Indonesia...

Lurah Sumbertaman Wonoasih, bersama Laskar Merah Putih, bagikan masker

Fri, 9 Apr 2021 01:11:46pm

  Kitamerahputih.com Jumat 9 April 2021 Kota Probolinggo, Kecamatan Wonoasih - Kelurahan Sumbertaman. Plt Lurah Sumbertaman Miskadi, Babinsa...

Baca Juga