Selasa, 8 September 2026 - 06:33 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
324 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Laskar Merah Putih Hadiri Apel Patroli bersama Walikota Proboling

Wed, 12 May 2021 09:41:30pm

Kitamerahputih.com Rabu 12 Mei 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Probolinggo, hadiri Apel Giat malam Lebaran...

Jelang Lebaran DPP LSM GTPK Bersama Amir Muba Santuni 300 Lebih Kaum Duafa

Wed, 12 May 2021 03:00:18pm

kitamerahputih.com MUBA,-Wujud kepedulian nyata menjelang hari Raya Idul Fitri Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Trisula Pengungkap Kabar...

 Macab Tulung Agung Sukses Gelar Acara Berbagi Takjil 

Tue, 11 May 2021 01:06:59pm

Pada masa masa menjelang akhir bulan penuh berkah bulan suci Ramadhan,Pengurus LMP Macab.Tulungagung yang di motori Ketua Hendri Dwiyanto,Wakil Ketua...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 13 Kasus Sembuh, 6 Positif

Tue, 11 May 2021 11:52:14am

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Selasa (11/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 13 kasus sembuh dan 6 terkonfirmasi positif...

Bupati Dodi Reza Kumpulkan Zakat Pegawai Muba Capai Rp3, 2 Miliar

Tue, 11 May 2021 11:49:35am

  SEKAYU- Inisiasi Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA yang menerbitkan serta mengimplementasikan Peraturan Daerah (PERDA)...

Baca Juga