Rabu, 9 September 2026 - 10:05 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
324 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kapolri Launching hotline 110 Polri Di Bandung Polres Muba Siap Melaksanakan Perintah

Thu, 20 May 2021 01:53:56pm

  Kitamerahputih.com Guna memaksimalkan kinerja Polri untuk mempercepat akses Layanan Pengaduan Masyarakat,dari Lalu lintas tindak kejahatan...

Dicegat di BayLen Muba, Penyanyi D’Academy Rizki-Ridho Diserbu Wefie

Thu, 20 May 2021 11:47:54am

  Bayung Lencir, Musi Banyuasin- Suasana operasi penyekatan atau Operasi Ketupat Musi Tahun 2021, Kamis (20/5/2021) mendadak heboh.  Pasalnya...

Pemkab dan PN Muba Berikan Kemudahan Layanan Hukum Bagi Masyarakat 

Thu, 20 May 2021 07:27:19am

  SEKAYU, MUBA- Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan M Yusuf Amilin membuka...

Tandang ke Lalan, Wabup Beni Hernedi Beri Bantuan Korban Kebakaran

Thu, 20 May 2021 07:21:28am

LALAN- Rasa sedih masih tampak dialami empat KK warga di Desa Karang Makmur Kecamatan Lalan yang menjadi korban dari kobaran si jago merah pada 14...

Jaga Tradisi, Sedekah Bumi ala Warga Muba Doakan Corona Segera Tiada

Wed, 19 May 2021 02:24:58pm

  SUNGAI KERUH- Puluhan warga Desa Kertayu Kecamatan Sungai Keruh, Rabu (19/5/2021) berkumpul. Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan...

Baca Juga