Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny
kitamerahputih.com Sabtu, 02/01/2021.
JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.
Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Jenis PNBP itu antara lain :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10.Penerbitan SKCK.
Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:. (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.
Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.
SEKAYU, - Bupati Muba mengintruksikan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah memacu penyerapan anggaran dan kegiatan fisik. Dia...
Kitamerah putih.com Sat res narkoba Polres Muba menangkap ANDRIANTO, Pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan setapak yang beralamat di Dusun II...
Kitamerahputih.com Papua Habelino Sawaki, SH., MSi (HAN), Ketua Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia/GEMAPI sekaligus sebagai pemerhati...
SEKAYU - Menindaklanjuti hasil Rapat Standar Pelayanan Publik Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan secara virtual pada 23 April 2021 lalu, Pemkab Musi...
SEKAYU- Usai menggalang donasi untuk Palestina Jilid II- hingga Minggu (23/5/2021)- terkumpul Rp250 juta, kini Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic...