Jumat, 25 September 2026 - 07:37 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
340 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sekda Muba Turun Langsung Genjot PAD, Instruksikan Optimalisasi Pajak Daerah dan Penguatan UMKM

Tue, 7 Apr 2026 12:54:23am

MUSI BANYUASIN- Sekda Muba, Drs Syafaruddin MSi, bergerak cepat memperkuat fondasi fiskal daerah. Melalui rangkaian silaturahmi dan konsolidasi...

Proaktif dan Responsif, Disnakertrans Muba Berhasil Mediasi Belasan Kasus Hubungan Industrial di Kuartal I (JAN-MARET) 2026

Mon, 6 Apr 2026 11:59:21am

SEKAYU (6 April 2026) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga...

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Toha Tegaskan Anggaran Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Mon, 6 Apr 2026 12:56:05am

  Sekayu, Muba – Bupati Muba HM Toha Tohet SH menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih disiplin dan cermat dalam...

Kawal Korban Intimidasi, LMP Tulungagung Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Perampasan Kunci Motor

Sun, 5 Apr 2026 06:02:57am

TULUNGAGUNG – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung menunjukkan komitmennya dalam pendampingan masyarakat. Ketua LMP Tulungagung,...

Perkuat APBD, Pemkab Muba Dorong Pencairan Dana Pusat Lebih Cepat dan DAU Naik

Sun, 5 Apr 2026 01:03:15am

JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan komitmennya dalam mengamankan hak fiskal daerah melalui audiensi dengan...

Baca Juga