Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:38 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
350 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bravo Perjuangan LMP Membuahkan Hasil Tiang Provider ditertibkan

Thu, 26 Sep 2024 02:02:45pm

Kita Merah Putih.com Perjuangan panjang terhadap Aduan masyarakat Prihal Semerawut nya Tiang Provider di kabupaten Tulungagung oleh laskar merah...

Ir Hj Lucianty SE Siap Perjuangakan Guru Paud dan TK SE Musi Banyuasin

Mon, 23 Sep 2024 01:36:27am

Pasangan Ir Hj lucianty SE dan Dr Safarudin SH MH Menarik perhatian masyarakat,dengan Program nya Yaitu memfokuskan pada pendidikan sekolah gratis...

LMP Tulungagung bersatu Siap Menangkan Paslon Mardinoto di Pilkada Serentak 2024

Sat, 21 Sep 2024 06:56:10am

 Tulungagungkitamerahputih- Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung memberikan dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon)...

Bakal Calon Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo Hadiri Tasyakuran Peresmian Masjid Al-Ikhlash

Mon, 16 Sep 2024 08:53:48am

  TULUNGAGUNG, kita Merah Putih.com Bakal Calon Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo, menghadiri tasyakuran peresmian Masjid Al-Ikhlash yang...

Baca Juga