Selasa, 29 September 2026 - 02:00 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
348 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dewan Dengarkan Nota Pengantar LKPJ Bupati Banyuasin TA 2024

Fri, 11 Apr 2025 08:52:12pm

Kita merah Putih Pangkalan Balai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan II...

Bupati Muba HM Toha : Selamat Menjalankan Tugas Pengabdian Melindungi Mengayomi Melayani Masyarakat kita

Fri, 11 Apr 2025 02:01:30pm

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar acara kenal pamit Kapolres Musi Banyuasin di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate,...

Pererat Tali Silaturrahmi kodim 0807 Adakan Halal Bihalal dan Coffe Morning

Fri, 11 Apr 2025 07:52:10am

Kita Merah Putih , Tulungagung Untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan sinergi Kondusivitas kodim 0807 dengan elemen mahasiswa, tokoh...

DPRD Banyuasin Gelar Paripurna Istimewa Peringati HUT Kabupaten ke-23

Thu, 10 Apr 2025 08:47:58pm

Kita Merah Putih.com DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hari...

Bupati Muba H M Toha Hadiri Paripurna HUT Kabupaten Banyuasin ke-23 Tahun

Thu, 10 Apr 2025 01:58:50pm

  BANYUASIN- Bupati Musi Banyuasin H M Toha menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Banyuasin Dalam Rangka Memperingati Hari...

Baca Juga