Jayapura -- Fraksi partai Demorat di DPR Papua menolak undang-undang (UU) Otonomi Khusu (Otsus) yang sedang dibahas di DPR-RI.
Demikian pernyataan tertulis tersebut dibacakan oleh perwakilan fraksi Demokrat, Mustakim dalam Rapat perubahan kedua Undang-undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, diruang rapat Paripurna DPR Papua, Selasa (15/6).

Dalam penyampaiannya, fraksi Demokrat meminta kepada pemerintah pusat agar konsisten dan taat terhadap pasal 77 UU Otsus tahun 2021 yang berbunyi "Usul Perubahan Atas Undang-undang Ini Dapat Diajukan Oleh Rakyat Provinsi Papua Melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan."
Pendapat Fraksi partai Demorat di DPR Papua menyikapi Pemerintah dalam melakukan perubahan kedua Undang-undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah menetapkan beberapa poin kesimpulan yang didasari pada beberapa kajian dan pelaksanaan Otonomi Khusus selama 21 tahun.
1. Pemerintah gagal dalam menjalankan dan mengimplementasikan kebijakan otonomi khusus di Papua selama 7 tahun terakhir.
2. Sektor-sektor Kementerian gagal dalam menerjemahkan implementasi undang-undang otsus Provinsi Papua
3. Otonomi khusus Provinsi Papua bukanlah persoalan dana saja.
Fraksi Partai Demorat berharap pemerintah pusat dapat merevisi secara menyeluruh UU Otsus bagi Papua sesuai dengan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua tahun 2014 dan mendukung penuh aspirasi yang disampaikan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPR Papua.
Red Audry Latumahina
SEKAYU, – Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi hadir mengikuti rapat...
kitamerahputih.com Senin, 26 April 2021 Papua, HPI Papua akan Tingkatkan Kapasitas Pramuwisata, Nicky Mehue terpilih sebagai Ketua Dewan...
Kitamerahputih.com Ahad 25 April 2021Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (Beringin Karya) yang dinakhodai oleh Mayjend TNI purn...