Rabu, 6 Mei 2026 - 11:04 WIB
banner ucapan Sekda revs

Sekda Apriyadi Hadir Secara Virtual Peresmian Layanan OSS

Senin, 9 Agustus 2021
30 views
0
Screenshot_2021-08-09-15-01-26-97

MUBA- Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA diwakili Sekda Drs H Apriyadi MSi hadir menyaksikan secara virtual peluncuran sistem online single submission (OSS) berbasis resiko yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo didampingi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Senin (9/8/2021) di Ruang Rapat Sekda Muba.

OSS ini merupakan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Seperti yang disampaikan presiden RI Jokowi, bahwa OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. 

Ia berharap iklim usaha di Indonesia berubah semakin kondusif hingga memudahkan UMKM untuk memulai usaha, dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

“Perizinan ini akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin. Risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar. Dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha dari OSS,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga mengimbau para pengusaha, investor dan para pelaku UMKM agar memanfaatkan OSS tersebut. "Kita akan lebih meningkatkan lagi layanan dari mudah menjadi lebih mudah yang cepat dan tidak berbelit-belit. OSS ini layanan yang super mudah. Dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya," pungkasnya. 

Sementara Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menerangkan bahwa OSS berbasis risiko merupakan salah satu implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

Bahlil juga menerangkan bahwa sistem online OSS Ini sudah diuji coba pihaknya pada hari Rabu kemarin dan berhasil. Dan menurutnya dalam waktu cepat bahkan tidak sampai 10 menit usaha skala kecil yang mau memulai usaha dapat mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sekda H Apriyadi mengatakan bahwa Pemkab Muba menyambut baik dan siap mengimplementasikan layanan sistem online OSS tersebut.

"Pada prinsipnya, kami Kabupaten Muba sangat mensupport dan siap mensukseskan layanan ini, apalagi layanan ini sangat memudahkan perizinan usaha. Pada prinsipnya, kami Pemkab Muba sangat memprioritaskan pelayanan prima bagi masyarakat. Apalagi di tengah Pandemi Covid-19 ini, upaya-upaya akan terus kami gencarkan demi pemulihan kestabilan perekonomian di Muba,"pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Fri, 6 Mar 2026 06:42:22am

  MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...

LMP Tulungagung Cium Aroma Maladministrasi, Sebut Proyek Internet 32 Puskesmas Cacat Hukum

Thu, 5 Mar 2026 07:52:26am

TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung resmi menabuh genderang perang terhadap proses pengadaan jasa internet di 32 Puskesmas...

Kadisnaketrasn Muba Rapat Pembentukan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026

Thu, 5 Mar 2026 01:32:41am

SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., secara tegas...

Pemkab Muba Hadiri Rakor Kemendagri–UCLG ASPAC, Perkuat Komitmen SPM 2026

Wed, 4 Mar 2026 06:43:59am

JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan...

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Wed, 4 Mar 2026 04:46:27am

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka...

Baca Juga