Senin, 26 Oktober 2026 - 07:37 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemkab dan PN Muba Berikan Kemudahan Layanan Hukum Bagi Masyarakat 

Kamis, 20 Mei 2021
141 views
0
IMG-20210520-WA0014

 

SEKAYU, MUBA- Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan M Yusuf Amilin membuka secara resmi Sosialisasi dan Implementasi Aplikasi Eraterang dan E-Court Pengadilan Negeri Sekayu dan SAJI Muba Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Randik, Kamis (20/05/2021) diikuti oleh seluruh Camat atau yang mewakili se- Kabupaten Muba. 

 

Dalam arahannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs H M Yusuf Amilin berharap seluruh camat agar mendukung dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Aplikasi "PTSP Sinergi Muba" yang diprakarsai oleh Pengadilan Negeri Sekayu dengan berkerjasama dengan DPMPTSP Muba

 

Sehingga, lanjut Amilin masyarakat lebih paham terkait aplikasi tersebut, menurutnya aplikasi yang dibuat bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses semua informasi serta layanan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat.

 

"Mari kita sama-sama mendukung aplikasi ini. Dan ikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius sehingga kita bisa memberikan pemahaman dan layanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat Muba,"ungkapnya.

 

Sementara, Kepala DPMPTSP Muba Erdian Syahri S Sos MSi dalam sambutannya menjelaskan bahwa Layanan Aplikasi PTSP SimBa atau PTSP Sinergi Muba, merupakan

aplikasi layanan hukum yang diprakarsai oleh Pengadilan Negeri Sekayu, yang

bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses semua informasi serta

layanan hukum yang dibutuhkan oleh masyarat Muba diantaranya E-Court, Eraterang, SIPP, e- tilang.

 

"e-Court Adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik,"jelasnya.

 

Menurutnya ada 4 persidangan dilakukan secara elektronik yaitu 1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), 2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), 3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online), 4. e-Litigation (Persidangan secara online).

 

Selanjutnya dijelaskan, Kepala Pengadilan Negeri Sekayu Hendra Halomoan SH MH, bahwa aplikasi yang dibuat pihaknya tersebut memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat.

 

Menurutnya, "Dengan menggunakan whatsapp e tilang, masyarakat dapat mengetahui informasi tilangnya secara cepat. Cukup mengirimkan nomor tilang ke nomor layanan asisten tilang Whatsapp di Pengadilan Negeri Sekayu, anda akan mendapatkan panduan tata cara mengakses informasi tilang anda melalui whatsapp,"katanya.

 

Selanjutnya, terkait aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah. SIPP dibangun sebagai media kerja yang baik dan efektif bagi internal pengadilan, tertib administrasi, efektif dan efesien, monitoring dan pengawasan dan yang terpenting adalah media yang memudahkan masyarakat pencari informasi perkara untuk mengupdate informasi perkaranya dengan mudah, cepat dan berbiaya murah.

 

Selain itu, ia juga menerangkan tentang aplikasi eraterang yang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan surat keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju. 

 

"Adapun surat keterangan yang dapat dibuat di aplikasi eraterang ini sebagai antara lainnya : Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang merugikan keuangan negara,"tandasnya.

Menanggapi hal-hal yang disampaikan tersebut, para camat atau yang mewakili menyatakan siap mendukung dan mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah tugasnya masing-masing. "Kami siap mendukung suksesnya aplikasi ini dengan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat,"pungkas Camat Sungai Keruh Edy Haryanto SH.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Muba Kebut Peralihan Listrik, Target 15 Mei PLN Layani Seluruh Pelanggan

Wed, 22 Apr 2026 12:05:22am

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat proses peralihan layanan listrik dari PT MEP ke PT PLN (Persero). Hal ini dibahas...

Siapkan Tim Lintas OPD untuk Rumuskan Aturan Lebih Adaptif dan Implementatif

Wed, 22 Apr 2026 12:01:36am

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mematangkan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan...

S4 Muba Diperkuat, Bupati Toha Tohet Tekankan Peran Strategis Perempuan

Tue, 21 Apr 2026 12:10:18am

Sekayu, Muba- Peran perempuan sebagai kekuatan strategis pembangunan kembali ditegaskan. Bupati Muba H M Toha Tohet SH mendorong emak-emak yang...

Akselerasi Ekonomi ‘Bumi Sriwijaya’, Sultan Muda Ekspora 2026 Resmi Diluncurkan

Tue, 21 Apr 2026 12:08:44am

  PALEMBANG – Semangat kemandirian ekonomi generasi muda membahana di Ballroom Sriwijaya Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa...

Bupati Toha Tohet Buka Turnamen Badminton Babat Toman, Aksi Lincah di Usia 62 Tahun Curi Perhatian

Tue, 21 Apr 2026 12:06:52am

  BABAT TOMAN, — Bupati Musi Banyuasin, H M Toha Tohet, membuka Turnamen Badminton Open PB B-29 Babat Toman di GOR Badminton Kelurahan Babat,...

Baca Juga