Sekayu- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerapkan PPKM Level III. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021.
"Dengan tetap pada level III ini sejumlah pengetatan PPKM yang level IV beberapa waktu lalu kita longgarkan aturannya," ungkap Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA.
Dikatakan, saat ini Pemkab Muba sudah melakukan pelonggaran aturan seperti sekolah boleh tatap muka dengan pengaturan persentase siswa yang masuk. Pelaksanaan hajatan mulai dilonggarkan yaitu tamu boleh mencapai 50 persen dari kapasitas lokasi.
"Jika saat zona merah kita tetapkan aturan hajatan hanya diperbolehkan dihadiri 25 persen tamu namun saat ini boleh mencapai 50 persen. Sekolah juga sudah ada yang tatap muka dengan persentase 50 persen dan jam belajarpun disesuaikan," jelasnya.
Selain itu, industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
"Meski sejumlah kelonggaran diberlakukan, prokes harus tetap dijalani dan ini menjadi kewajiban bagi kita semua agar tidak terpapar COVID-19," ucapnya.
SEKAYU Menjelang pertengahan bulan suci Ramadan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Rahmaniyah Sekayu menunjukkan kekompakan mereka melalui...
MUBA- Sebanyak 7 bus dan 2 speed boat siap membawa pulang mahasiswa dan warga Muba yang berada di perantauan ke kampung halaman, menyambut Hari Raya...
MUBA, Tungkal Jaya Sabtu 14 Meret 2025 Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Imamsyah, S.H., M.S., terjun langsung memantau situasi arus mudik Lebaran di depan...
SURABAYA – Mengisi kemuliaan bulan suci Ramadan 1447 H, Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya menunjukkan wujud nyata kepedulian religi melalui aksi...
Kita merah Putih.com SURABAYA – Aparat kepolisian memperketat pengawasan di sejumlah titik keramaian guna memastikan suasana menjelang waktu...