Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:58 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Lima Raperda Pemkab Muba Disahkan

Selasa, 25 Mei 2021
104 views
0
IMG20210525121136

 

Kitamerahputih.comSEKAYU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2020. Dewan juga menyetujui Lima Raperda Pemkab Muba tahun 2021.

Lima Raperda tersebut yaitu Muba Hijau, Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Raperda Perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Raperda yang disetujui ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama DPRD Kabupaten Muba dan Bupati Muba. Penandatanganan telah lebih dulu mendapat tanggapan empat fraksi melalui rapat penyampaian pendapat akhir dan persetujuan bersama. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (25/5/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muba Sugondo SH dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD beserta Anggota, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIP, Dandim 0401 Muba Letkol ( ARM) Fariz Kurniawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muba.

Atas persetujuan rapereda ini Bupati Muba, Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua dan Wakil Ketua serta para Anggota DPRD Kabupaten Muba. Rampungnya pembahasan dan persetujuan bersama raperda otomatis ajuan eksekutif berlaku sebagai perda.

"Ini merupakan bukti antara eksekutif dan legislatif lebih sekedar mitra kerja, tetapi merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang punya peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten Muba,"ucap Dodi.

Dodi juga mengatakan, dengan telah ditandatanganinya keputusan bersama Raperda tersebut, diharapkan dapat dijadikan landasan hukum mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Pemkab Muba, dengan mengedepankan dan mendahulukan kepentingan masyarakat berlandaskan niat suci, ikhlas membaktikan diri kepada masyarakat hingga berhasil membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Muba.(Adv)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Verklaar de rechten van de opvolger van de heer Stefanus Samberi, stuur een open brief naar de wereld in een versie in drie talen

Thu, 15 Apr 2021 05:11:40pm

  Kitmerput-News, National Donderdag 15 april 2021 Kitamerahputih.com Donderdag 15/04/2021 Jaya Pura - West-Papoea, decennialang kreunend van...

Explain the Rights of Mr. Stefanus Samberi Successor While, Send an Open Letter to the World in 3 Language Version

Thu, 15 Apr 2021 03:26:52pm

Kitmerput-News, National Thursday, April 15, 2021 Kitamerahputih.comThursday, 15/04/2021 Jaya Pura - West Papua, moaning for decades with traumatic...

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka

Thu, 15 Apr 2021 01:42:37pm

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka Kitamerahputih.com Kamis, 15/04/2021 Sekayu - Sumsel, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin...

Jelaskan Haknya Penerus Tuan Stefanus Samberi, Layangkan Surat Terbuka Kepada Dunia Versi 3 Bahasa

Thu, 15 Apr 2021 01:19:31pm

Kitamerahputih.com Kamis, 15/04/2021 Jaya Pura - Papua Barat, Rintihan tangis berpuluh tahun dengan traumatik ketakutan yang bekepanjangan di...

Warga Keluhkan Antrian Panjang Pada SPBU.

Thu, 15 Apr 2021 08:12:06am

  Kitamerahputih.com Merauke, 14 April 2021Terlihat puluhan kendaraan jenis roda dua dan roda empat yang mengantri BBM jenis Premium pada SPBU...

Baca Juga