Rabu, 22 April 2026 - 01:46 WIB
banner ucapan Sekda revs

Gandeng BPN, Pemkab Muba Sertifikasi Seluruh Aset Tanah

Rabu, 26 Mei 2021
87 views
0
IMG-20210526-WA0043

 

SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan sertifikat aset tanah Pemda.

"Kita menggandeng BPN dengan menerjunkan dua tim untuk membuat sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemkab untuk dicatat dalam kartu invetaris Barang Milik Daerah," ungkap Kepala BPKAD Muba Mirwan Susanto melalui Kabid Aset A Zukashmir, Rabu (26/5/2021).

Ia menjelaskan sertifikasi ini salah satu dari 8 program area intervensi yakni manajemen aset daerah. Sertifikasi tanah milik daerah juga hasil kegiataan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

"Kita mulai tahun ini menargetkan pensertifikatan tanah milik Pemkab selesai 100 persen hingga tahun 2024 mendatang, " ujarnya. 

Dakui Kazmir, saat ini baru 11 persen lebih aset tanah Pemkab yang tersertifikasi dari total 900 lebih persil. Itupun diluar fasilitas umum dan sosial, serta tanah bawah jalan. Oleh sebab itulah, tahun ini pihaknya menargetkan minimal 300 persil selesai tersertifikat. 

"Tahap awal, dua tim mulai melakukan pengukuran aset tanah di Kecamatan Sekayu, kalau sudah selesai baru di Kecamatan lain dan seterusnya, " bebernya. 

Dia juga menyampaikan, banyak manfaat yang diperoleh nantinya, antara lain untuk pengamanan aset dan dapat mendata seluruh aset tanah Pemkab serta diperoleh data yang akurat berupa lokasi serta luasan tanahnya. 

"Dengan adanya aset pemda sudah di sertifikat semua aset-aset tanah yang ada itu terdata semua dan nantinya akan disimpan di brankas Barang Milik Daerah," pungkasnya.

Sementara itu Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan, pembuatan sertifikat aset tanah tersebut merupakan wujud nyata kesungguhan Pemkab Muba dalam hal legalisasi dan sertifikasi aset pemda baik secara fisik, administrasi dan hukum sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sehingga diharapkan dengan telah disertifikat, tidak ada lagi aset pemda yang hilang, tidak tercatat atau diakui dengan tidak berdasar,” ucap Dodi.

 

Dodi juga memberikan apresiasi kepada Kantor BPN Sekayu yang telah menyelesaikan usulan hak pakai tanah yang sudah, sedang, atau akan digunakan oleh Pemkab Muba.

"Kalau memang di APBD perubahan nanti memungkinkan kita kejar tahun ini, maka tahun ini bisa di selesaikan semua legalitas aset tanah milik Pemkab Muba. Karena untuk penertiban aset daerah, tata kelola manajemen aset daerah merupakan bagian dari RPJMD, sehingga ini jadi prioritas juga,"pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gugat PT Hindoli ke PN Sekayu, Pemenang Lelang Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Mon, 9 Mar 2026 04:48:58am

Kita Merah Putih.com Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H. resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...

Lagi, Oknum TNI di Tulungagung Ditangkap Terkait Pencurian Minimarket

Mon, 9 Mar 2026 03:03:07am

TULUNGAGUNG – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AM yang berdinas di Koramil 0807/10 Pakel, Kabupaten Tulungagung, kembali...

Diduga Sejumlah Kegiatan di Bagian Umum Setda Muba Sudah Memiliki Nama Pihak Ketiga, Apakah Dibenarkan ?

Sun, 8 Mar 2026 10:22:57am

MUBA - Maraknya kasus konspirasi dalam pengaturan proyek mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini diduga terjadi di...

Aksi Spontan Berbuah Berkah: Kekompakan Tim Disnakertrans Muba & DWP Berbagi Takjil di Jalanan

Fri, 6 Mar 2026 03:11:21pm

  MUBA (6 Maret 2026) – Semangat melayani di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin tidak hanya berhenti di balik...

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Fri, 6 Mar 2026 06:42:22am

  MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...

Baca Juga