Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:56 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Wujudkan SDM dan Pekerja Unggul, Bupati Muba Instruksikan Perusahaan Perkebunan, Tambang, dan Migas Percepat Sertifikasi Pekerja

Minggu, 10 Mei 2026
78 views
0
IMG-20260510-WA0011

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas dalam memperkuat kualitas tenaga kerja di sektor-sektor vital. Bupati Muba, HM. Toha Tohet, secara resmi mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh perusahaan di sektor Perkebunan, Pertambangan, serta Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk melakukan akselerasi peningkatan kompetensi dan sertifikasi bagi para pekerjanya.

Langkah strategis ini merupakan implementasi nyata dari visi Muba Maju Lebih Cepat dan Masyarakat Sejahtera, dengan menitikberatkan pada standarisasi keahlian tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di industri skala nasional maupun internasional.

Komitmen Bupati: Investasi SDM untuk Kemajuan Daerah

Bupati Muba, HM. Toha Tohet, menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam Muba harus dikelola oleh tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi secara profesional.

"Perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk membina tenaga kerja kita. Saya menginstruksikan agar seluruh perusahaan perkebunan, tambang, dan migas tidak lagi menunda program sertifikasi. Kita ingin memastikan bahwa putra-putri daerah yang bekerja di sektor ini bukan hanya sekadar bekerja, tapi memiliki pengakuan keahlian secara nasional melalui sertifikasi BNSP dan sertifikasi keahlian lainnya ," ujar Bupati.

Dasar Hukum dan kepatuhan atas Regulasi 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., menjelaskan bahwa instruksi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat bagi seluruh badan usaha di wilayah Musi Banyuasin, yaitu:

 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini menekankan penguatan daya saing tenaga kerja melalui pelatihan kerja berbasis kompetensi.

 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 11 dan 12). Pasal ini menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh dan meningkatkan kompetensi kerja, sementara pengusaha bertanggung jawab atas pembinaan tenaga kerja melalui pelatihan yang berkesinambungan.

 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Aturan ini menjadi standar bahwa pelatihan kerja harus diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan produktivitas.

 4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib. Peraturan ini menjadi dasar bagi sektor Migas untuk memastikan tenaga teknis memiliki sertifikasi kompetensi.

 5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Regulasi ini mewajibkan perusahaan pertambangan memiliki tenaga teknis dan pengawas yang berkompeten (POP, POM, POU).

 6. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda ini mewajibkan setiap perusahaan di Muba untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memberikan perlindungan melalui peningkatan kualitas SDM yang tersertifikasi.

Arahan Teknis Kadisnakertrans Muba

Herryandi Sinulingga merincikan beberapa poin teknis yang harus segera dipenuhi oleh pihak manajemen perusahaan:

Pertama, Standarisasi Kompetensi. Seluruh tenaga kerja level pengawas seperti Mandor dan Asisten Lapangan di sektor perkebunan, serta pengawas operasional di sektor tambang dan migas wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diakui negara.

Kedua, Fokus Pelatihan. Program pengembangan harus mencakup tujuh aspek utama: peningkatan produktivitas, kualitas hasil, pengurangan risiko kerja, kesadaran lingkungan, keterampilan manajerial, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pengembangan karir.

Ketiga, Pelaporan dan Pengawasan. Perusahaan wajib menyerahkan laporan periodik mengenai jumlah tenaga kerja yang telah mendapatkan sertifikasi kepada Disnakertrans Muba sebagai bahan evaluasi kepatuhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020.

"Kami menekankan bahwa sertifikasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan investasi untuk keamanan operasional dan keberlanjutan bisnis. Perusahaan yang patuh pada regulasi ini berarti turut berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat Muba. Terlatih Hari Ini, Produktif Esok Hari, Sukses Bersama Selamanya!" tambah Herryandi Sinulingga.

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Salurkan 1.000 Paket Lebaran untuk Majelis Taklim An-Noerdin Sekayu

Wed, 5 May 2021 12:17:29pm

  SEKAYU, MUBA- Di bulan yang penuh berkah ini, DWP Muba bukan sekadar memberi, semangat berbagi tapi juga memperdalam iman. Bantuan dilakukan...

Musnahkan BB Narkoba, Bupati DRA : Paling Penting Bentengi Warga Muba

Wed, 5 May 2021 12:13:57pm

  SEKAYU- Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Polres Musi Banyuasin...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 12 Kasus Sembuh, 13 Positif dan 2 Meninggal Dunia

Wed, 5 May 2021 12:08:22pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Rabu (5/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 12 kasus sembuh, 13 positif dan 2 meninggal...

Pusat Penelitian Karet Sebut Pengembangan Teknologi Aspal Karet Sangat Tepat Berada di Muba

Wed, 5 May 2021 12:05:52pm

  SEKAYU- Inovasi pembangunan infrastruktur jalan aspal karet di Kabupaten Musi Banyuasin yang dicetuskan Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic...

Bupati Muba Beri Tali Asih Buat Redi, Sekda Apriyadi Beri Semangat Kesembuhan

Tue, 4 May 2021 09:49:24pm

  Kitamerahputih.com Rabu, 05 Mei 2021 Sekayu Muba - Sumsel, Redi salah satu wartawan media online lokal di Kabupaten Musi Banyuasin diketahui...

Baca Juga