SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan taringnya dalam memperjuangkan hak kerja putra-putri daerah. Di bawah pengawalan ketat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, PT Gorby Putra Utama sukses menggelar Walk-In Interview tahap kedua yang diikuti oleh ratusan talenta lokal ber-KTP Muba.
Langkah strategis ini bukan sekadar proses rekrutmen biasa, melainkan implementasi nyata dari Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta bentuk kepatuhan terhadap transformasi regulasi nasional tahun 2026.
Prioritas Lokal dan Kepatuhan Regulasi Terbaru
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa mulai tahun 2026, standar kepatuhan perusahaan telah ditingkatkan. Tidak hanya terpaku pada aturan daerah, perusahaan kini wajib menyelaraskan prosedur dengan Perpres No. 57 Tahun 2023 dan Permenaker No. 18 Tahun 2024.
"Sesuai arahan pusat, mulai tahun 2026 ini setiap perusahaan wajib melaporkan setiap jengkal lowongan kerja melalui portal Karirhub di SIAPkerja. Kepatuhan ini adalah harga mati, karena menjadi syarat mutlak dalam pengurusan administrasi dan perizinan ketenagakerjaan. Kami mengapresiasi PT Gorby yang telah proaktif mengikuti alur ini," tegas Sinulingga.
Transparansi Hasil Seleksi
Dari total 124 pelamar daring, sebanyak 104 peserta (73 laki-laki dan 31 perempuan) hadir mengikuti tahapan interview. Berdasarkan hasil seleksi ketat, terpilih 34 kandidat terbaik (27 laki-laki dan 7 perempuan) yang berhak melaju ke tahap psikotes.
Untuk menjamin keadilan dan keterbukaan, Sinulingga memastikan seluruh hasil seleksi akan dipublikasikan secara resmi. "Hasil akhir siapa saja yang diterima bekerja akan kami umumkan melalui website dan media sosial resmi Disnakertrans Muba. Ini adalah komitmen kami agar masyarakat bisa memantau langsung proses penyerapan tenaga kerja lokal," tambahnya.
Sinergi untuk Kesejahteraan
Perwakilan PT Gorby Putra Utama, Mahli, menyatakan komitmen perusahaan untuk terus bersinergi dengan Pemkab Muba. "Kami tunduk pada regulasi daerah. Ini adalah “walk-in interview “ kedua kami, dan kami memastikan bahwa prioritas utama tetaplah generasi muda Muba yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan operasional perusahaan," pungkasnya.
Dengan adanya penguatan regulasi melalui PP No. 51 Tahun 2023 mengenai pengupahan dan Permenaker No. 1 Tahun 2024 dan SK UMK/ UMSK 2026 , Disnakertrans Muba memastikan bahwa para pekerja yang nantinya diterima tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga jaminan struktur upah yang adil dan berkeadilan.
Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta ini diharapkan menjadi motor penggerak utama dalam menurunkan angka pengangguran dan memastikan putra-putri daerah menjadi tuan rumah di tanah sendiri.
#MubaMajuLebihCepat #TenagaKerjaLokal #DisnakertransMuba #Regulasi2026
Bank Sumsel Babel Sekayu Perluas Jangkauan Subsidi Pangan Bersama Dagperin dan Ketahanan Pangan SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin...
MUBA – Mengawali hari kerja dalam suasana Idulfitri 1447 H, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Penanggulangan Bencana...
Keterbatasan anggaran seringkali dianggap sebagai tembok besar yang menghentikan laju pembangunan. Namun, di era transformasi saat ini, memandang...
SEKAYU – Dalam upaya mempercepat pengetasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal dan penurunan angka pengangguran di Muba ,...
MUBA – Nama Candra Saputra Lesmana bukanlah sosok asing dalam jagat olahraga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dengan rekam jejak lebih dari 15...