SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan taringnya dalam memperjuangkan hak kerja putra-putri daerah. Di bawah pengawalan ketat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, PT Gorby Putra Utama sukses menggelar Walk-In Interview tahap kedua yang diikuti oleh ratusan talenta lokal ber-KTP Muba.
Langkah strategis ini bukan sekadar proses rekrutmen biasa, melainkan implementasi nyata dari Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta bentuk kepatuhan terhadap transformasi regulasi nasional tahun 2026.
Prioritas Lokal dan Kepatuhan Regulasi Terbaru
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa mulai tahun 2026, standar kepatuhan perusahaan telah ditingkatkan. Tidak hanya terpaku pada aturan daerah, perusahaan kini wajib menyelaraskan prosedur dengan Perpres No. 57 Tahun 2023 dan Permenaker No. 18 Tahun 2024.
"Sesuai arahan pusat, mulai tahun 2026 ini setiap perusahaan wajib melaporkan setiap jengkal lowongan kerja melalui portal Karirhub di SIAPkerja. Kepatuhan ini adalah harga mati, karena menjadi syarat mutlak dalam pengurusan administrasi dan perizinan ketenagakerjaan. Kami mengapresiasi PT Gorby yang telah proaktif mengikuti alur ini," tegas Sinulingga.
Transparansi Hasil Seleksi
Dari total 124 pelamar daring, sebanyak 104 peserta (73 laki-laki dan 31 perempuan) hadir mengikuti tahapan interview. Berdasarkan hasil seleksi ketat, terpilih 34 kandidat terbaik (27 laki-laki dan 7 perempuan) yang berhak melaju ke tahap psikotes.
Untuk menjamin keadilan dan keterbukaan, Sinulingga memastikan seluruh hasil seleksi akan dipublikasikan secara resmi. "Hasil akhir siapa saja yang diterima bekerja akan kami umumkan melalui website dan media sosial resmi Disnakertrans Muba. Ini adalah komitmen kami agar masyarakat bisa memantau langsung proses penyerapan tenaga kerja lokal," tambahnya.
Sinergi untuk Kesejahteraan
Perwakilan PT Gorby Putra Utama, Mahli, menyatakan komitmen perusahaan untuk terus bersinergi dengan Pemkab Muba. "Kami tunduk pada regulasi daerah. Ini adalah “walk-in interview “ kedua kami, dan kami memastikan bahwa prioritas utama tetaplah generasi muda Muba yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan operasional perusahaan," pungkasnya.
Dengan adanya penguatan regulasi melalui PP No. 51 Tahun 2023 mengenai pengupahan dan Permenaker No. 1 Tahun 2024 dan SK UMK/ UMSK 2026 , Disnakertrans Muba memastikan bahwa para pekerja yang nantinya diterima tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga jaminan struktur upah yang adil dan berkeadilan.
Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta ini diharapkan menjadi motor penggerak utama dalam menurunkan angka pengangguran dan memastikan putra-putri daerah menjadi tuan rumah di tanah sendiri.
#MubaMajuLebihCepat #TenagaKerjaLokal #DisnakertransMuba #Regulasi2026
Kita merah Putih.com - Pelantikan 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Kamis (11/12/2025) di Pendopo...
Kita Marah Putih.com , 10 Desember 2025 – Upaya serius Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam memajukan mutu pendidikan berbasis teknologi digital...
Kita Merah Putih Tulungagung - 09 Desember 2025 – Semangat kompetisi akademis mewarnai Kabupaten Tulungagung hari ini, seiring dengan...
Musi Banyuasin,SMI Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Medan), dan Sumatera Barat...
DPRD kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kabupaten Musi Banyuasin...