Kamis, 18 Juni 2026 - 08:27 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat, Disnakertrans Gandeng PT Kirana Musi Persada Buka Loker Utamakan Tenaga Kerja Lokal Muba 

Selasa, 7 April 2026
155 views
0
IMG-20260407-WA0043

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak masif dalam menekan angka pengangguran. Sebagai langkah nyata implementasi regulasi daerah, Disnakertrans Muba mengumumkan pembukaan lowongan kerja posisi Staff Kadar di PT Kirana Musi Persada yang diprioritaskan bagi tenaga kerja lokal ber-KTP Muba dalam rangka kolaborasi Pemda Melalui Disnaketrans Muba Dengan Peruhsaan swasta menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka Ungkap Kadisnakertrans Muba, Selasa (7/4). 

 

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP, menegaskan bahwa kolaborasi dengan sektor industri ini merupakan mandat langsung dari kebijakan daerah untuk memastikan warga Bumi Serasan Sekate menjadi tuan rumah di daerah sendiri.

 "Penerimaan tenaga kerja ini adalah bentuk konkret implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Kami berkomitmen agar setiap investasi yang masuk ke Muba memberikan dampak langsung pada penyerapan tenaga kerja asli daerah, demi mewujudkan visi Bupati HM.Toha Tohet dan Wakil Bupati Muba Kiai Abdur Rohman Husen Menuju Muba Maju Lebih Cepat ," tegas Sinulingga.

 

Kriteria Strategis: Ahli Pertanian & Negosiator Tangguh

 

Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disnakertrans Muba, Sukarni, AS merincikan bahwa posisi Staff Kadar memegang peranan penting dalam rantai produksi komoditas unggulan daerah. Lowongan ini terbuka bagi talenta muda dengan kualifikasi sebagai berikut:

 Pendidikan: Minimal S1 Pertanian.

 Keahlian Khusus: Memahami proses taksasi (khususnya komoditas karet).

Kompetensi Tambahan: Memiliki jiwa kepemimpinan, kemampuan negosiasi, literasi komputer, dan komunikasi yang persuasif.

Kriteria Fisik/Usia: Laki-laki, usia 21 hingga 35 tahun.

Prosedur Pendaftaran: Sentuhan Personal & Digital

Ada persyaratan unik dalam rekrutmen kali ini; pelamar wajib melampirkan surat lamaran tulis tangan menggunakan huruf kapital yang ditujukan kepada Pimpinan PT Kirana Musi Persada. Dokumen pendukung yang harus disiapkan meliputi:

 1. Daftar Riwayat Hidup (CV).

 2. Fotocopy Ijazah terakhir & Pas Foto 3x4 (2 lembar).

 3. Fotocopy Kartu Kuning (AK-1) yang masih berlaku.

 4. Dokumen Identitas (KK, KTP Muba, dan SKCK).

Batas Waktu & Akses Pengiriman Berkas 

Pendaftaran dibuka hingga 25 April 2026 Untuk memudahkan masyarakat, panitia menyediakan tiga jalur pengiriman berkas:

 1. Langsung: Kantor Disnakertrans Muba.

 2. Layanan Publik: Booth Disnakertrans di Mall Pelayanan Publik (MPP) Musi Banyuasin.

 3. Digital/Online: Melalui email resmi penta.disnakertransmuba@gmail.com.

Hot Line Wa/HP : 081368174683

Melalui rekrutmen ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap sinergi antara regulasi pemerintah dan kebutuhan industri dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dari Sekayu untuk Indonesia: Sang Pemanah Difabel di Kejurnas

Mon, 30 Jun 2025 01:14:24am

Kesya Qonita Dz, salah satu atlet asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, siap mewakili Provinsi Sumsel dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Junior...

Wabup Rohman Hadiri Silatnas II Alumni Al Ihya Ulumaddin: Rajut Ukhuwah, Perkuat Peran Pesantren

Sun, 29 Jun 2025 01:25:47pm

  Sungai Lilin, Muba – Balutan busana khas santri, peci hitam, baju koko putih, dan celana hitam memberi kesan teduh dan elegan saat Wakil...

Bupati Toha Ajak Masyarakat Meriahkan Festival Kuliner Kitek Nia dan Launching Logo-Maskot Porprov XV

Sat, 28 Jun 2025 02:08:53pm

SEKAYU, MUBA- Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin bersiap menyambut dua agenda istimewa yang penuh warna dan semangat kebersamaan. Festival Kuliner...

Simpan 2 Senjata Api Tanpa Izin BT di Ringkus Polisi

Fri, 27 Jun 2025 03:34:57pm

BT (54), Pria warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kec Sekayu, Kab Muba, diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu karena kedapatan memiliki dua pucuk...

Pemprov Sumsel Tegaskan 10 Juli Deadline Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat di Muba

Fri, 27 Jun 2025 02:05:57pm

PALEMBANG- Pasca terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian...

Baca Juga